Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Maju Amintas Siburian) didampingi Kepala Divisi Administrasi (Joko MArtanto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tri Saptono S) ikuti Pengarahan Sekretaris Jenderal secara virtual / daring, Kamis (17/10/24).
Dalam arahannya Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI (Nico Afinta) menyampaikan Konsep "T-W-T" yang disampaikan terdiri dari tiga elemen penting, yaitu Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab.
Sekjen Kemenkumham menegaskan bahwa setiap pegawai harus memahami tugasnya dengan baik. Selain itu, mereka juga diberikan wewenang untuk melaksanakan tugas yang telah diberikan, serta harus bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas tersebut.
Ini merupakan bagian dari upaya kementerian untuk terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Beliau juga menyampaikan peran strategis Kementerian Hukum dan HAM dalam pembangunan hukum nasional sangat penting, serta tujuan reformasi birokrasi yang bersih, efektif dan berdaya pembangunan nasional dan pelayanan public.
Lanjutnya, dalam waktu dekat ini Kemenkumham akan melaksanakan seleksi Calon Pegawasi Negeri Sipil (CPNS) yang di harapkan semua pelaksana dapat mengedepankan integritas, moralitas dan profesionalitas, tidak menjadi calo yang menjajikan kelulusan dan meminta sejumlah uang yang mengatas namakan Pimpinan.