Sampit - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid) melakukan Penyampaian Informasi terkait Layanan AHU di Kantor imigrasi sampit dalam arahannya Muhamad mufid mengajak agar Kantor Imigrasi Turut serta menyampaikan informasi terkait layanan yang ada pada kantor Wilayah tentunya yang bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) Serta Kasubbid Pelayanan AHU (Hadi Cahyadi) dihadiri langsung Oleh Kepala Kantor Imigrasi (Tedy Anugraha) beserta jajaran. kamis (29/03/2024).
Pada kesempatan ini Kadiv Yankum dan HAM juga Menyampaikan terkait Kewarganegaraan ganda pada anak dari orang tua perkawinan campur. dan
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah hadir melalui kebijakan-kebijakan yang dibuat guna mempermudah permohonan kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campuran WNA dan WNI, sehingga Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin untuk harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Di Indonesia, regulasi terkait Kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
”Belajar dari beberapa kasus, banyak WNI yang melakukan perkawinan campur dan mempunyai keturunan yang belum terdata, jika dokumennya tidak segera diurus, akan menjadi masalah, terutama tentang hak-hak anak (dari perkawinan campur) di kemudian hari yang menyebabkan mereka terlanjur menjadi 'asing'”, ujar Muhamad Mufid.
Hadirnya PP Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kesempatan bagi yang sudah terlanjur 'asing' tersebut kembali menjadi WNI. PP ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan pelindungan negara bagi ABG yang terancam menjadi 'asing' karena berbagai faktor.
”Anak belum mendaftar atau sudah mendaftar WNI tetapi belum memilih kewarganegaraan RI dapat dengan mudah mengajukan Permohonan menjadi warganegara RI (Naturalisasi Khusus) dengan biaya PNBP hanya Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang berlaku dari 31 Mei 2022–31 Mei 2024. Jika tidak mendaftar sampai batas waktu 31 Mei 2024 diberlakukan Naturalisasi Murni Seperti Investor dengan PNBP Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)”,
Dari Pemadaan Data terkait dengan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kabupaten Sukamara Dengan Jumlah 18 (Delapan Belas) Affidavit memang belum ditemukan Objek dari Pasal Dimaksud, Namun Muhamad Mufid Terus Mendorong Kanim Sampit Melakukan Sosialisasi terkait hal tersebut. Dalam Kesempatan ini Kepala Kantor imigrasi sampit Mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan Arahannya terkait layanan AHU yang ada pada kantor wilayah.