Palangka Raya - Dalam memberikan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan ataupun masyarakat, setiap Petugas Pemasyarakatan harus melaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan sesuai Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan. Setiap ASN, khususnya Petugas Pemasyarakatan dilarang untuk meminta imbalan atau melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun. Rabu, (21/06/2023).
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan Barang Rampasan Negara dan Keamanan (Mubasirudin) mengikuti kegiatan Evaluasi dan Sosialisasi Penanganan Pungli Pada UPT Pemasyarakatan dari ruang kerjanya secara virtual.
Berdasarkan penyampaian yang diberikan oleh narasumber, hal-hal terkait pungli dapat dianalisis dengan GONE THEORY yaitu :
1. Greed (keserakahan)
2. Opportunity (kesempatan)
3. Needs (kebutuhan)
4. Exposure (pengungkapan)
Seusai mengikuti kegiatan tersebut, Kabid Keamanan juga mengungkapkan "Praktik - praktik pungli memang sangat dilarang di dalam instansi pemerintahan mengingat di era digital ini, semuanya bisa diakses dengan mudah. Besar harapannya seluruh Petugas Pemasyarakatan khususnya di Kalimantan Tengah dapat memahami tugas dan fungsinya dengan baik, serta tidak melakukan praktik pungutan liar dalam memberikan pelayanan", tutupnya.