Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun 2023 yang dihadiri oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM RI (Iwan Kurniawan), Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Heni Yuwono), Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra), Pimpinan Tinggi Pratama beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Kalteng beserta jajarannya bertempat di Ballroom Swisbell Hotel Danum Kota Palangka Raya, Kamis (11/05).
Pelaksanaan kegiatan ini digelar dengan maksud terkait dengan pelaksanaan layanan Pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi Covid-19 sekaligus menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tindak lanjut dari edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS.04.OT.02.20 Tahun 2023.
Kegiatan di awali dengan penyampaian Laporan Kepala Kantor Wilayah, “Kami mohon dengan hormat Kepada Bapak Iwan Kurniawan Bc.IP., S.H., M.Si selaku Kepala BPSDM Hukum dan HAM RI kiranya berkenan memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan, Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja dan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Sosialisasi Pembangunan Budaya Anti Korupsi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah TA 2023 pada hari ini,” pinta Hendra Ekaputra.
Sebelumnya juga diinformasikan bahwa telah hadir PJ. Bupati Barito Selatan dan yang mewakili dari Bupati Lamandau yang telah berkontribusi dalam hibah lahan untuk pembangunan Rumah Tahanan Negara pada daerahnya. Hal ini pun diapresiasi oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Iwan Kurniawan pun menanggapi dan mengapresiasi atas kontribusi yang dilakukan oleh beberapa Bupati di daerah Kalteng sehingga akan memberikan sisi positif bagi daerahnya. “Saya pastikan bahwa Bupati yang memberikan hibah tanah dan lahan untuk pembangunan Rumah Tahanan Negara tidak akan menyesal atas Langkah yang diambil,” jelas Kepala BPSDM Hukum dan HAM.
Kemudian, setelah pelaksanaan Rakernis Pemasyarakatan, Sesditjen PAS memberikan penguatan 3+1 Back to Basic Pemasyarakatan kepada jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis. “Back to Basics artinya kembali kepada pedoman dan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita yang telah diterapkan. Jadi, kita harus secara sadar memikirkan, merasakan, dan merenungkan apakah yang berjalan sudah sesuai dengan yang seharusnya,” ujar Heni Yuwono.
Selain itu, Heni Yuwono juga menilai perlu perbaikan terhadap manajemen penggerak organisasi. Penggerak organisasi dimaksud meliputi rencana kerja dan anggaran, SDM, sarana prasarana, serta penguatan tugas dan fungsi hubungan masyarakat.
“Rencana kerja dan anggaran dapat dilaksanakan dengan dukungan SDM yang cakap, berintegritas, dan beretika. Sementara itu, dalam pelaksanaan tugasnya, SDM juga butuh dukungan sarana prasarana yang memadai serta dukungan publikasi dari hubungan masyarakat,” jelasnya.
Namun dari berbagai hal tersebut, menurut Sesditjenpas, perawatan sarana prasarana merupakan hal yang paling krusial. Ia menilai, banyak persoalan muncul akibat kelalaian dalam perawatan sarana prasarana ini.
Oleh karena itu, Sesditjenpas mengingatkan kembali agar jajaran Pemasyarakatan kembali pada pedoman Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu dengan melaksanakan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkotika, serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Mei 2023).
Foto Dokumentasi: