Palangka Raya - Menindaklanjuti atensi Bapak Presiden RI terkait masifnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ada saat ini, Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar), Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar), Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Hanton Hazali) beserta pejabat Divisi Keimigrasian ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Imigrasi secara virtual di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah serta diikuti seluruh Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Rudenim seluruh Indonesia. Senin (19/06/23).
Direktur Intelijen Keimigrasian (R.P. Mulya) turut hadir pada kegiatan pengarahan Direktur Jenderal Imigrasi. Kegiatan ini merupakan salah satu pencegahan TKI Non Prosedural dengan maraknya Warga Negara Indonesia menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjadi salah satu ancaman bagi ketahanan nasional serta menjadi sorotan dan isu yang berkembang ditengah masyarakat.
Dalam Pengarahan Direktur Jenderal Imigrasi (Silmy Karim) menyampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai peranan untuk menerbitkan paspor sehingga UPT Imigrasi dapat lebih selektive dan hati-hati untuk menerbitkan paspor kepada pemohon dan ditekankan kepada wanita usia 17 sd 45 tahun yang rentan akan menjadi korban TPPO serta petugas imigrasi mampu memprofiling pemohon apakah yang bersangkutan benar-benar untuk tujuan wisata atau bekerja di luar negeri secara Non Prosedural selain itu Dirjenim menyampaikan perlunya glorifikasi hasil capaian kinerja kantor-kantor imigrasi terkait penolakan pembuatan paspor yg bekerja non prosedural melalui media masa, media sosial maupun dalam bentuk banner untuk sosialisasi Kepada masyarakat dan melakukan kerjasama saling koordinasi dengan stekholder terkait dalam bidang penyidikan.
Selanjutnya dalam arahannya Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan untuk semua UPT Imigrasi tidak melakukan permainan menyangkut prosedur pelayanan Paspor RI bekerja sesuai SOP, jika berdasarkan hasil pemeriksaan baik pada saat pemeriksaan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi, maupun pada saat pemeriksaan di TPI ditemukan kecurigaan dan terindikasi akan bekerja di Luar Negeri secara non prosedural maka Petugas Imigrasi untuk Menolak atau menunda keberangkatannya.