Bali – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra), menghadiri side Event Business and Investment Forum pada Sesi Tahunan ke-61 AALCO. Dalam kegiatan tersebut, juga dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Selasa (17/10/23)
Kegiatan diawali dengan diskusi panel oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang mengusung tema Indonesia’s business regulation for foreign company and investment dispute settlement. Investasi akan memberikan manfaat seperti. Penciptaan lapangan kerja, Mengurangi angka pengangguran, Ekspor dari kegiatan investasi yang akan memperkuat cadangan visa Meningkatkan konsumsi domestik.
Arah Kebijakan Investasi 2020-2024 meningkatkan kualitas penanaman modal, dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja terdapat perubahan peraturan yang bermanfaat untuk investasi. Yakni penanganan perkara seperti investasi lebih singkat yaitu 5 hari dibandingkan sebelumnya yang memakan waktu 10 hari kerja (UU No. 30 Tahun 2014).
Penetapan keputusan atau tindakan yang dianggap sah diatur dalam keputusan presiden (sebelumnya, jika waktu tanggap telah habis, diperlukan persetujuan dari pengadilan tata usaha negara).
Dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 (tentang pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko) terdapat penegasan bahwa otoritas yang memeriksa persyaratan perizinan berusaha harus mematuhi jangka waktu. Melalui prinsip ini, penerbitan izin akan sesuai prosedur dan tidak menghambat investasi.
Diskusi panel selanjutnya disampaikan oleh Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral Kementerian Investasi/BKPM dengan mengusung tema Ease of business services for foreign investment company and protection for foreign investor bahwa Indonesia merupakan tujuan investasi dikarenakan.
“Tujuan penanaman modal asing teratas dengan tren investasi yang terus berkembang, pasar yang besar dan berkembang didukung oleh tenaga kerja terampil, anggota G20 dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil, sumber daya alam yang melimpah untuk manufaktur, berkomitmen terhadap masalah perubahan iklim dan ESG, perbaikan iklim investasi dengan berbagai insentif/fasilitas,” ucap Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral Kementerian Investasi/BKPM.
Selanjutnya, panel diskusi dilanjutkan oleh Wakil Ketua Umum KADIN dan Representative from Multinational Company dengan mengusung tema Indonesia’s current business environment and its success story.
“Regulasi investasi asing di Indonesia yaitu, pertama bersifat terbuka terhadap investor global, persyaratan khusus industry, usaha bersama dan kemitraan, Adapun kerangka hukum untuk melaksanakan bisnis di Indonesia yaitu,” tutur Wakil Ketua Umum KADIN dan Representative from Multinational Company.
“Diantaranya, Pendirian perusahaan, Pengaturan kontraktual, Perlindungan pada properti intelektual, Keamanan siber dan data privasi,” terangnya.
Adapun tantangan yang dihadapi oleh pelaku bisnis di Indonesia yaitu Nuansa budaya, Birokrasim Persaingan lokal. Berdasarkan pelaksanaan kegiatan Menghadiri Side Event Business and Investment Forum pada Sesi Tahunan ke-61 AALCO, diharapkan dapat meningkatkan peluang investasi yang ada di Indonesia, sehingga akan memberikan kemakmuran bagi bangsa dan negara.