Palangka Raya – Menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-485.KP.10.02 Tahun 2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Nomor SEK484.kp.10.02 tahun 2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang tentang Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) melantik dan mengambil sumpah jabatan 1 orang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 3 orang Pembimbing Kemasyarakatan pada Bapas Palangka Raya di Aula Mentaya dan 1 orang Pembimbing Kemasyarakatan pada Bapas Pangkalan Bun mengikuti secara daring, Selasa (11/04/2023).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (RB Danang Yudiawan) berserta Kepala UPT Kota Palangka Raya.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan tentang Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Khususnya pasal 1 ayat 11 yang menyatakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing merupakan amanat Undang-undang.
Selain itu, Hendra Ekaputra juga menekankan kepada para Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan tepat dan sesuai. “Sesuai dengan nama jabatannya, seorang Pembimbing harus melakukan bimbingan yang baik dan terukur kepada para klien pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Tengah, semoga para rekan-rekan yang telah diambil sumpahnya dapat mempertanggungjawabkan ucapannya,” tegas Hendra sebelum mengakhiri sambutannya. (Reddok, Humas Kalteng – HF, April 2023).
Foto Dokumentasi: