Palangka Raya - Kepala Subbagian Kepegawaian,TU & RT Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Khudloifah) bersama 2 orang staff (Dinnistrisna dan Hidayatullah) melakukan Koordinasi dan Konsultasi terkait Pengelolaan Kearsipan yang termasuk dalam Target Kinerja Kantor Wilayah Tahun 2023. Kedatangan Kasubbag Kepegawaian dan Tim disambut hangat oleh Emon A.Kohar, Sub Koordinator Pengelolaan Arsip Inaktif Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. Kamis (23/02).
Dalam kesempatan ini, Kepala Subbagian Kepegawaian berkonsultasi terkait proses digitalisasi kearsipan dan pemusnahan arsip yang telah memasuki masa retensi. Emon A.Kohar yang didampingi oleh Arsiparis Muda (Dedy Syahputra) menjelaskan arsip yang telah dilakukan digitalisasi di input pada aplikasi e-arsip yang dikelola oleh Biro Umum, sehingga factor keamanannya sangat tinggi.
Selanjutnya untuk pemusnahan arsip, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan, yaitu membuat SK Tim pemusnahan arsip, membuat daftar arsip inaktif usul pemusnahan ke Biro Umum lalu diteruskan ke ANRI, kemudian jika telah mendapatkan persetujuan dari ANRI, langkah selanjutnya dilaksanakan pemusnahan dengan mengundang Unit Kearsipan I (Biro Umum), unsur Pengawasan (Itjen) dan unsur Hukum (Biro Humas, Hukum & Kerjasama) dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
Dalam kesempatan ini, Kepala Subbagian Kepegawaian beserta tim juga berkesempatan untuk meninjau ruangan arsip pada Biro Umum, sehingga dapat diterapkan untuk tata Kelola pengarsipan yang baik pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Februari 2023).
Foto Dokumentasi: