Palangka Raya – Kantor Wilayah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Perancangan Peraturan Daerah Dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah pada hari Rabu (21/06/2023).
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara yang dilakukan pengharmonisasian adalah Rancangan Peraturan Daerah Barito Utara tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Minimal Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Barito Utara, Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Barito Utara, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center 119 di Kabupaten Barito Utara.
Rapat pengharmonisasian ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Dr. Hendra Ekaputra, A.Md.I.P.,S.H.,M.H.) dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi SH.,MH), Kepala Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara yang berasal dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito Utara, Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Barito Utara, Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barito Utara.
Pada Kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perpanjangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia untuk melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah baik inisiatif Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dari Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/kota. Pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah dilakukan dalam rangka untuk menyelaraskan rancangan produk hukum daerah yang disusun agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pengharmonisasian yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dilakukan secara gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara melalui Kepala Bagian Hukum (Mardha Fathiah, SH) mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah melakukan pengharmonisasian produk hukum daerah Kabupaten Barito Utara dan akan menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.
Pada akhir kegiatan, sebelum dilakukan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Barito Utara, Arfan Faiz Muhlizi menyampaikan bahwa pengharmonisasian yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng ini merupakan upaya untuk melakukan Penataan Regulasi di Daerah secara konsisten, serta selaras dengan Pancasila, hukum nasional, asas-asas hukum umum, serta berbasis kepada kebutuhan masyarakat secara nyata berdasarkan data yang akurat.