Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) dari Bapas Kelas II Muara Teweh atas nama Pebriyanti, Kamis (29/09).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Mentaya pada pukul 13.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (RB. Danang Yudiawan) selaku Ketua Tim, didampingi oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga (Khudloifah) beserta JFT Analis Kepegawaian dan JFU pada Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga selaku Anggota Tim Penilai.
Pelaksanaan kegiatan penilaian DUPAK PK ini bertujuan mengukur kinerja pelayanan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan sebagai penunjang karier untuk usulan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan mengatakan kehadiran PK di Masyarakat sangat penting mengingat Tugas Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan penelitian kemasyarakatan dan melaksanakan bimbingan kemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran utama dalam memberikan informasi terhadap klien, membantu klien memperkuat motivasi, membantu klien dalam pengambilan keputusan, dan memberikan dukungan terhadap profesi dan sektor-sektor lain guna peningkatan kualitas pelayanan terhadap klien pemasyarakatan.
Dengan adanya tim penilai angka kredit Jabatan Fungsional diharapkan dapat mampu mengevaluasi keselarasan antara hasil kerja dengan tugas yang tersusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pejabat Fungsional dalam bentuk Angka Kredit Pejabat Fungsional sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang di emban oleh seorang PK dan APK. (Reddok, Humas Kalteng, September 2022).
Foto Dokumentasi: