Palangka Raya - Bertempat di Aula Kahayan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Kepala Bidang Hukum (Khudloifah), Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Woro Sadarini) yang hadiri oleh Koordinator Perancang dan seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah ikuti kegiatan Penguatan Pengharmonisasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara daring, Selasa (19/03/24).
Adapun kegiatan dibuka langsung oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan (Nuryanti Widyastuti) dan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan (Cahyani Suryandari), dalam arahan yang disampaikan bahwa nanti adanya SOP Pengharmonisasian dalam upaya penyelesaian untuk jangka waktu 15 hari s.d 20 hari kerja, dalam paparan yang disampaikan oleh Ibu Nuryanti dan Ibu Cahyani Suryandari menyampaikan bahwa agar untuk memaksimal seluruh potensi terhadap pelaksanaan Pengharmonisasian yang sesuai pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hal tersebut dibutuhkan peran dan kerja sama dari seluruh perancang peraturan perundang-undangan di seluruh wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia termasuk pada Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Adapun usulan draf nantinya akan dibahas selanjutnya dengan perwakilan dari pihak terkait dan melibatkan peran Kantor Wilayah dengan penambahan waktu 20 hari kerja mengingat banyaknya permintaan daerah yang mengajukan permohonan Pengharmonisasian.
Untuk diketahui sampai bulan Maret 2024 berdasarkan data yang disampaikan ibu Nuryanti bahwa terdapat 8 (delapan) Kantor Wilayah yang pelaksanaan harmonisasi dibawah jangka waktu 15 hari. Selanjutnya disebutkan juga bahwa Kantor Wilayah Kalimantan Tengah termasuk ke dalam 7 (tujuh) kantor wilayah yang masih dibawah toleransi pelaksanaan harmonisasi dibawah 20 hari. Hal tersebut berdasarkan data pada aplikasi SIPPDAH Tahun 2024.
Sesuai arahan beliau agar seluruh pimpinan dan perancang peraturan perundang-undangan Agar memperhatikan perhatikan betul terhadap tahapan dari tujuan Pengharmonisasian yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham dalam membantu Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.