Palangka Raya - Keluhan layanan publik pada Kanim saat ini sangat terasa ditandai dengan adanya teguran dari dinas terkait, keluhan masyarakat melalui Sosmed serta aduan melalui aplikasi e-LAPOR. menanggapi hal tersebut dan selaras dengan upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik serta dalam rangka meraih predikat WBBM TA 2023 pada Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Palangka Raya, Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Arief Munandar) di dampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Palangkaraya (Ujang Cahya) serta Kasubbag Program dan Pelaporan (Hendra), JFT Barjas dan JFU melakukan koordinasi dan konsultasi ke Biro Pelayanan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Kamis (09/06/2022)
Koordinasi dimaksud dalam rangka penyampaian laporan rencana penggunaan gedung eks kanwil dalam waktu dekat sebagai tindak lanjut telah dilakukannya transfer BMN gedung Eks Kantor Wilayah kepada Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Palangkaraya beberapa waktu yang lalu dan selanjutnya akan diusulkan renovasi/rehabilitasi gedung/bangunan guna menunjang perluasan penyediaan lahan parkir dan ruang pelayanan keimigrasian dalam rangka mendukung Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Palangkaraya yang saat ini telah meraih predikat WBK menuju WBBM, koordinasi ini langsung disambut oleh Kepala Biro Pelayanan BMN, adapun arahannya agar segera Melakukan proses pembersihan dan perawatan gedung menggunakan anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan, melakukan pemindahan sarana prasarana kerja ke gedung eks kanwil untuk segera difungsikan. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Juni 2022)
Foto Dokumentasi: