Palangka Raya – Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Palangka Raya melaksanakan pendampingan dan menyaksikan serah terima protokol notaris pada salah satu Kantor Notaris yang ada di Kota Palangka Raya. Hadir dalam kegiatan ini Ketua MPDN Kota Palangka Raya (Oen Roslianawati), Wakil Ketua MPDN Kota Palangka Raya (Anggun Prasetyo N, Sekertaris MPDN Kota Palangka Raya (Hj. Nurhayana), serta Tim Sekretariat MPDN Kota Palangka Raya. (Senin, 01/08/2022)
Protokol notaris merupakan salah satu arsip negara menurut Pasal 1 ayat (13) UUJN. Oleh karenanya protokol notaris haruslah diperlakukan layaknya dokumen Negara yang harus disimpan dan dijaga agar tetap otentik. Dengan demikian protokol Notaris sebagai kumpulan dokumen harus selalu disimpan dan dipelihara.
Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris penyerahan Protokol Notaris dilakukan dalam hal Notaris meninggal dunia, telah berakhir masa jabatannya, permintaan sendiri, tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun, diangkat menjadi pejabat negara, pindah wilayah jabatan, diberhentikan sementara, diberhentikan dengan tidak hormat.
Penyerahan Protokol sebagaimana dimaksud dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan pembuatan berita acara penyerahan Protokol Notaris yang ditandatangani oleh yang menyerahkan dan yang menerima Protokol Notaris. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Agustus 2022)
Foto Dokumentasi: