Palangka Raya - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah berikan penguatan Pelayanan Publik dan Maladministrasi pada jajaran Kemenkumham Kalteng, Jumat (12/05/23).
Kegiatan di buka oleh Ombudsman perwakilan Provinsi Kalteng (Denny Riswanda), beliau menjelaskan Maladministrasi adalah sebuah perbuatan melanggar hukum. Terdapat beberapa jenis tindakan maladministrasi yang sering terjadi. Pertama, penundaan berlarut, yaitu dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, seorang pejabat publik secara berkali-kali menunda atau menulur waktu sehingga proses administrasi tersebut tidak tepat waktu sebagaimana yang telah ditentukan, sehingga mengakibatkan pelayanan publik yang tidak ada kepastian.
Oleh karena itu, kehadiran Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan. Pemerintahan dan penyelenggaraan Negara yang baik dapat tercapai apabila asas-asas pemerintahan umum yang baik ditegakkan. Maka, jika dikemudian hari kita menjadi korban maladministari, jangan pernah takut melapor ke Ombudsman.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Plakat oleh Kepala Bidang Intelijen Dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) dan dilanjutkan oleh sesi foto bersama seluruh perserta yang mengikuti kegiatan.