Sampit - Dalam rangka penyelenggaraan program Layanan Administrasi Hukum Umum di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Hadi Cahyadi) didampingi oleh Staff yakni JFT Analis Hukum (Anggi F. Venifera) dan JFU Keuangan (Ahmad Irvansyah) melaksanakan koordinasi ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur. Kamis (28/3/2024)
Koordinasi ini bertujuan untuk penyebaran informasi Layanan yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yakni terkait Layanan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Tim diterima dan disambut baik oleh Sekretaris Satpol PP (Widya Yulianti) dan Kepala Bidang Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur (Sugeng Riyanto).
"PPNS memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan hukum di daerah. Saat ini peran dan eksistensi PPNS dalam mendukung pelaksanaan pembangunan serta penegakan hukum di daerah masih belum berjan dengan optimal. Hal ini dikarenakan keterbatasan jumlah PPNS, belum diprogramkannya tugas dan fungsi PPNS di Instansi Terkait, dan penempatan PPNS yang seringkali tidak sesuai dengan bidang yang ditangani." Jelas Hadi Cahyadi.
Bahwa untuk di Kabupaten Kotawaringin Timur khususnya Satpol PP, saat ini hanya tersisa 4 (empat) PPNS, sebabnya dikarenakan adanya mutasi PPNS ke Stakeholder lainnya.
"Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kantor Wilayah, pada Satpol PP Kab. Kotawaringin Timur beberapa waktu lalu dilaksanakan mutasi pegawai, sehingga PPNS yang masih ada di Satpol PP hanya berjumlah 4 (empat) orang. Kemudian terkait dengan Sekretariat PPNS sudah dibentuk dan sudah disahkan melalui Peraturan Bupati. Namun hingga saat ini belum aktif dikarenakan belum diprogramkannya tugas dan fungsi PPNS di Instansi Terkait, serta dikarenakan belum adanya anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi PPNS tersebut. Namun untuk kedepannya kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi agar program penyelenggaraan tugas dan fungsi PPNS di daerah bisa ditentukan dan ditetapkan, sehingga kami juga dapat mengajukan anggaran untuk pelaksanaan Tusi PPNS di daerah" Ujar Sugeng Riyanto.
Tim juga menyampaikan agar Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur dapat melakukan pendataan secara berkala terkait PPNS yang mutasi dan PPNS yang belum dilantik, untuk kemudian data-data tersebut dapat disampaikan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah.
"Seorang PPNS tidak dapat menjalankan amanah yang diberikan oleh Jabatannya apabila belum dilantik. Hal tersebut dikarenakan sebelum menjalankan jabatannya PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah serta menyatakan janji menurut agamanya dihadapan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, yakni Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri untuk Pejabat PPNS di tingkat pusat dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham a.n. Menteri untuk Pejabat PPNS di tingkat daerah." Jelas Hadi Cahyadi.
Bahwa untuk pendataan PPNS baik yang Mutasi maupun yang belum dilantik telah dilaksanakan oleh Satpol PP Kab. Kotim. Namun terkait PPNS yang belum dilantik di Tahun 2024, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Stakeholder lainnya untuk melakukan update data.
"Untuk Tahun 2024 memang masih ada PPNS yang belum dilantik, namun Satpol PP Kab. Kotim masih akan berkoordinasi dengan stakeholder lainnya berkenaan dengan data PPNS yang belum dilantik tersebut agar data yang kami miliki lebih terupdate. Data tersebut nantinya akan kami sampaikan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng yang mana untuk selanjutnya kami berharap dapat dilaksanakan pelantikan." Ujar Widya Yulianti.
Mengingat bahwa tugas dan fungsi PPNS bukanlah pekerjaan yang sederhana, dimana dalam pelaksanaannya bertujuan untuk mewujudkan dan memberikan kepastian hukum, maka diharapkan agar Satpol PP dapat selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan Kantor Wilayah selaku Instansi yang diberikan kewenangan untuk pembinaan PPNS secara administrasi. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2024)
Foto Dokumentasi :