Sampit - Dalam rangka Penyelenggaraan Program Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan Sosialisasi kepada Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Kamis (04/08/2022).
Mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Karyadi) memberikan sosialisasi sekaligus pembekalan kepada para peserta yang berasal dari perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur berkaitan dengan pendaftaran Ormas berbadan Hukum. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut hasil koordinasi yang dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kantor Wilayah terkait penanganan permasalahan Ormas di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tqjuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Saat ini, dengan meningkatnya beberapa permasalahan terkait Ormas, mendorong Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memberikan sosialisasi sekaligus pembekalan kepada Ormas di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur agar dalam menjalankan perannya dapat mematuhi aturan serta berjalan sesuai ketentuan sehingga keberadaan Ormas dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum memberikan pemahaman kepada seluruh peserta berkaitan dengan pentingnya legalitas (Badan Hukum) ormas dalam pelaksanaan fungsi ormas di masyarakat. “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki kewenangan untuk mengesahkan akta pendirian Badan Hukum Perseroan dan Organisasi Kemasyarakatan melalui Sistem Layanan Badan Hukum (SABH). Selain itu, Pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap ormas berbadan hukum yang terindikasi melanggar Peraturan Perundang-Undangan. Terhadap Ormas yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan dan tidak sesuai dengan Ideologi Pancasila akan dilakukan Sanksi Administratif berupa pencabutan Surat Keterangan Terdaftar atau Pencabutan Status Badan Hukum. Pengawasan tidak hanya pada pendaftaran sebagai badan hukum, namun apabila ada laporan masyarakat terhadap indikasi pelanggaran oleh Ormas dan terbukti adanya pelanggaran, maka dapat dilakukan pencabutan status badan Hukum. Ormas yang telah dilakukan pencabutan status sebagai badan hukum secara otomatis dinyatakan bubar” tegas Karyadi. (Reddok, Humas Kalteng, Agustus 2022).
Foto Dokumentasi :