Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Optimalkan Layanan AHU di Wilayah, Kanwil Kemenkumham Kal-Teng Lakukan Sosialisasi Kepada Ormas di Kabupaten Kotawaringin Timur

AHU_diKotim1.jpg

Sampit - Dalam rangka  Penyelenggaraan Program Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan Sosialisasi kepada Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Kamis (04/08/2022).

Mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Karyadi) memberikan sosialisasi sekaligus pembekalan kepada para peserta yang berasal dari perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur berkaitan dengan pendaftaran Ormas berbadan Hukum. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut hasil koordinasi yang dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kantor Wilayah terkait penanganan permasalahan Ormas di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tqjuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Saat ini, dengan meningkatnya beberapa permasalahan terkait Ormas, mendorong Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memberikan sosialisasi sekaligus pembekalan kepada Ormas di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur agar dalam menjalankan perannya dapat mematuhi aturan serta berjalan sesuai ketentuan sehingga keberadaan Ormas dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum memberikan pemahaman kepada seluruh peserta berkaitan dengan pentingnya legalitas (Badan Hukum) ormas dalam pelaksanaan fungsi ormas di masyarakat. “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki kewenangan untuk mengesahkan akta pendirian Badan Hukum Perseroan dan Organisasi Kemasyarakatan melalui Sistem Layanan Badan Hukum (SABH). Selain itu, Pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap ormas berbadan hukum yang terindikasi melanggar Peraturan Perundang-Undangan. Terhadap Ormas yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan dan tidak sesuai dengan Ideologi Pancasila akan dilakukan Sanksi Administratif berupa pencabutan Surat Keterangan Terdaftar atau Pencabutan Status Badan Hukum. Pengawasan tidak hanya pada pendaftaran sebagai badan hukum, namun apabila ada laporan masyarakat terhadap indikasi pelanggaran oleh Ormas dan terbukti adanya pelanggaran, maka dapat dilakukan pencabutan status badan Hukum. Ormas yang telah dilakukan pencabutan status sebagai badan hukum secara otomatis dinyatakan bubar” tegas Karyadi.  (Reddok, Humas Kalteng, Agustus 2022).

Foto Dokumentasi :

AHU_diKotim3.jpg

AHU_diKotim2.jpg

AHU_diKotim4.jpg

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI