Palangka Raya – Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya, Selasa (14/02).
Keberadaan PPNS dalam membantu tugas-tugas kepolisian untuk melakukan penyidikan, secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kedudukan dan eksistensi PPNS dalam sistem peradilan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1), yang menyatakan bahwa “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia (Penyidik Polri) atau PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan”.
Dalam hal ini, Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) secara langsung bertempat di Palace Ballroom, Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya. Kegiatan ini pun dihadiri oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kadiv Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), dan Kadiv Keimigrasian (Arief Munandar) dengan jumlah peserta sebanyak 80 orang peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.
Terlebih dahulu Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyebarluasan informasi serta peningkatan pemahaman berkaitan dengan layanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang meliputi tata cara pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji, mutasi, pemberhentian dan pengangkatan kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta Pembentukan Sekretariat PPNS di daerah.
Berdasarkan database pada Kantor Wilayah, sampai dengan saat ini tercatat sebanyak 179 orang PPNS yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Data ini mungkin belum mencakup keseluruhan PPNS di wilayah mengingat sistem pelaporan perpindahan PPNS yang saat ini belum dapat terakomodir dengan baik di tingkat Kabupaten/kota maupun tingkat Provinsi.
“Dalam rangka peningkatan Layanan Administrasi Hukum Umum di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum berupa layanan PPNS kepada para PPNS serta berbagai pihak terkait,” pungkas Hendra Ekaputra dalam sambutannya.
Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PPNS wajib memiliki kemampuan teknis serta kelengkapan administratif untuk melakukan proses penyidikan suatu perkara. Untuk itu, sebelum menjalankan kewenangannya PPNS juga diwajibkan memiliki legalitas dan kompetensi secara administrasi.
Kanwil Kemenkumham Kalteng sebagai instansi vertikal Kementerian Hukum dan HAM di daerah, memiliki tugas untuk melaksanakan setiap kebijakan Menteri Hukum dan HAM dan melaksanakan peraturan Perundang-undangan.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian paparan materi oleh para Narasumber yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Provinsi Kalteng (Supardi) terkait dengan Peran PPNS dalam Mendukung Penegakan Regulasi Daerah dan Kesiapan Pembentukan Sekretariat PPNS, Kasubsibinpuan Korwas Ditreskrimsus Polda Kalteng (Iptu H. Suyalin) yang membahas tentang Sinergitas Penyidik POLRI dan PPNS dalam Pelaksanaan Tusi Penyidikan, dan Analis Kebijakan Muda/ Sub Koordinator Pengangkatan, Pemutasian, Dan Pemberhentian PPNS (Isa Elians Tujuka) tentang Tata Cara Permohonan Pengangkatan, Pelantikan, Pemutasian, Pemberhentian PPNS dan Perpanjangan Kartu PPNS.
Disimpulkan dalam materi terkait dalam melaksanakan tugasnya, PPNS diberi kewenangan khusus untuk terlibat dalam proses penyidikan, keberadaan PPNS ini tentu akan turut mendorong proses penyelesaian permasalahan secara cepat, tepat dan bermuara pada terungkapnya suatu peristiwa tindak pidana.
Mengingat proses penyidikan bukanlah pekerjaan yang sederhana, tentu dalam menjalankan tugasnya. PPNS harus selalu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Koordinator dan Pengawas (Korwas) PPNS sesuai dengan tema yang diusung yaitu Peningkatan Peran dan Fungsi PPNS Melalui Optimalisasi Layanan PPNS di Wilayah. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Februari 2023).
Foto Dokumentasi: