Sampit – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) yang terdiri dari Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan JDIH (Vasco Fernando), Analis Hukum Muda (Yuyun Kartinah), Pengelola Bantuan Hukum (Musa Ansari Rambe), dan Analis SDM (Yusup Rahab) laksanakan pengawasan pelaksanaan bantuan hukum, Kamis (27/06/24).
Pada kesempatan ini, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH menyampaikan bahwa Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan bantuan yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi pada Kanwil Kemenkumham Kalteng kepada masyarakat miskin telah berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dilaksanakan dengan melakukan wawancara langsung kepada 6 (enam) orang Warga Binaan Pemasyarakatan pada LAPAS Kelas IIB Sampit selaku penerima bantuan hukum tahun anggaran 2024 dari Perkumpulan Eka Hapakat Sampit. Dimana berdasarkan hasil wawancara, penerima bantuan hukum menyampaikan bahwa bantuan hukum yang diterima sudah cukup baik, namun tetap perlu peningkatan dari segi pelayanan agar bantuan hukum yang diberikan lebih maksimal.
Hasil wawancara telah disampaikan langsung kepada tim Perkumpulan Eka Hapakat Sampit. Dimana Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan bantuan hukum yang telah dilakukan.
Di kesempata lain, tim Kantor Wilayah juga mengunjungi Organisasi Bantuan Hukum PKBH STIH Habaring Hurung Sampit untuk pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan hukum yang dilakukan, yang sampai saat ini sangat minim dan tidak maksimal.
Ketua PKBH STIH Habaring Hurung Sampit, Rajali menyampaikan "akan segera melaksanakan dan memaksimalkan pelaksanaan bantuan hukum yang telah diamanahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM".