Palangka Raya – Bertempat di Bangkirai Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing dengan mengusung tema "Kepatuhan Orang Asing dan Penjaminnya Terhadap Regulasi di Indonesia". Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) didampingi Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar) dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhammad Irham Anwar) selaku Ketua Pelaksana Kegiatan. Rapat ini dihadiri oleh anggota TIMPORA se-Kalteng yang berjumlah 30 orang yang terdiri dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, Kanim Palangka Raya, Kanim Sampit, Instansi dan Lembaga Pemerintah terkait, Senin (06/03).
Dalam laporan ketua pelaksana yang dalam hal ini disampaikan oleh Irham Anwar bahwa maksud diselenggarakannya Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah ini adalah untuk mewujudkan pengawasan Keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia khususnya Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa TIMPORA merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang kemudian terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing, bahwa untuk mewujudkan pengawasan Keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia melalui anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
“Seperti yang kita ketahui bersama persoalan orang asing merupakan bagian tugas dan fungsi dari Pengawasan Orang Asing, bukan hanya merupakan persoalan Keimigrasian semata akan tetapi juga telah menjadi persoalan sosial, politik dan ekonomi dalam kehidupan masyarakat di Negara Republik Indonesia yang merupakan bagian tugas kita sebagai aparat penegak hukum sekaligus dalam mendukung pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional,” jelas Hendra Ekaputra.
“Maka perlu adanya saling koordinasi antar instansi karena masalah orang asing bukan hanya menjadi tugas imigrasi saja, akan tetapi masalah ini sudah menjadi tugas kita bersama. Oleh karena itu, saya berharap pada Rapat Timpora Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah kali ini diperoleh masukan-masukan yang dapat dijadikan sebagai dasar acuan untuk melaksanakan pengawasan orang asing secara terpadu dan berkesinambungan antar instansi terkait, sehingga diharapkan tidak terjadi lagi pelanggaran Keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah provinsi Kalimantan Tengah,” tambahnya yang selanjutnya kegiatan Rapat Tim PORA dibuka secara resmi. (Reddok, Humas Kalteng - HF, Maret 2023).
Foto Dokumentasi: