Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tingkatkan Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal, Kanwil Kumham Kalteng Koordinasi ke Kabupaten Barito Selatan

ki_buntok_1.png

Buntok - Sebagai wujud perhatian dalam mendukung peningkatan inventarisasi KIK di Provinsi Kalimantan Tengah, Tim Kanwil Kalimantan Tengah yang terdiri atas Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Subbidang Pelayanan KI (Gunawan), Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama (Agus Dwi Susanto), Analis Kekayaan Intelektual (Mariani, Oktavriana Ekasari), dan Analis Hukum Ahli Pertama (Anggi Febrina Venifera) melaksanakan koordinasi pada Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Barito Selatan.

Bertemu langsung dengan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Barito Selatan (Manat Simanjuntak), Tim Kanwil kemudian membahas isu strategis terkait Kekayaan Intelektual Komunal. Sebagai salah satu stakeholder di kabupaten yang aktif dalam kegiatan dan kontes yang dilaksanakan pada tingkat Nasional maupun Internasional. Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Barito Selatan selalu berhasil menorehkan berbagai prestasi yang membawa harum negara Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa berbagai kekayaan budaya yang dimiliki Provinsi Kalimantan Tengah patut menjadi perhatian, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Salah satu bentuk perhatian tersebut adalah melakukan pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual baik Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) maupun Kekayaan Intelektual Personal.

Manat selaku Kepala Dinas menyampaikan bahwa Kabupaten Barito Selatan memiliki keanekaragaman KIK khususnya Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang masuk dalam klasifikasi tarian. "Kami patut berbangga, mengingat pada Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Barito Selatan terdapat salah satu pegawai yang juga merupakan Pelaku Seni aktif yang telah lama menjaga dan melestarikan budaya Seni Tari  khas Kabupaten Barito Selatan, dimana dalam pelestarian budaya  Seni Tari tersebut telah dilakukan pengembangan koreografi dengan kreatifitas yang dimilikinya", ungkap Manat.

Selain itu, Manat mengungkapkan rasa syukurnya atas perhatian Pj. Bupati Kabupaten Barito Selatan yang selalu mendukung berbagai terobosan dan program yang dilakukan Dinas Pariwisata demi kemajuan daerah khususnya di bidang kebudayaan dan pariwisata.

Menanggapi hal tersebut, Gunawan selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum mengapresiasi semangat yang di bawa Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Barito Selatan.

"Kekayaan budaya yang dimiliki Kabupaten Barito Selatan merupakan Kekayaan Intelektual yang berpotensi ekonomis dan dapat membawa harum nama Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Barito Selatan. Namun kita tidak boleh terlena dengan euforia yang ada, mengingat sudah banyak terjadi kasus dimana budaya dan tradisi yang di miliki Negara kita diklaim oleh Negara lain", tegas Gunawan.

Sebagai bentuk pelindungan defensif terhadap berbagai Kekayaan Intelektual yang ada, dapat dilakukan melalui pencatatan dari sisi Kekayan Intelektual Komunal (KIK) maupun pencatatan Hak Cipta. Budaya atau tradisi yang dijaga secara turun temurun oleh suatu kelompok masyarakat adalah pengertian dari KIK, sedangkan budaya atau tradisi yang dilakukan pengembangan atau perubahan oleh seorang subjek hukum dengan kreatifitasnya merupakan Cipta. Hal tersebut yang menjadi dasar pembeda antara pelindungan KIK dan pelindungan Hak cipta.

Selanjutnya, Kanwil Kalteng melakukan koordinasi pada Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Barito Selatan dan bertemu dengan JFT Pengawas Mutu Hasil Pertanian Kabupaten Barito Selatan (Rudi Hartono)

Tujuan koordinasi ini tidak lain adalah menggali informasi terkait progres rencana pengajuan pendaftaran potensi indikasi geografis "Nanas Parigi".

Pada kesempatan ini, Laila Rahmawati selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mendorong Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Barito Selatan untuk segera melakukan pendaftaran IG tentunya dengan melengkapi berbagai data dukung yang diperlukan sebagai syarat pendaftaran Indikasi Geogragis.

"Melalui pendaftaran Indikasi Geogragis terhadap Produk Unggulan Daerah akan memberikan nilai tambah pada Produk Indikasi Geografis yang berdampak pada peningkatan ekonomi daerah", tutup Laila.

ki_buntok_2.pngki_buntok_3.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI