Palangka Raya - Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam hal ini Subbag Humas, RB, dan TI melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI dan Bagian Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Jumat (20/01).
Kabag Program dan Humas (Diana Soekowati) bersama Kasubbag Humas, RB, dan TI (Sevita) dan Staf Humas (Ahmad Hafi Halim) terlebih dahulu menyambangi Kabag Reformasi Birokrasi (Bramantyo Agung Nugroho). Disampaikan bahwa pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas di Kanwil Kemenkumham Kalteng perlu ditingkatkan dengan pendampingan dari Bagian RB.
Disampaikan oleh Kabag RB Setjen Kemenkumham menyampaikan bahwa Komitmen bersama pembangunan zona integritas terlebih dahulu ditanamkan pada individu pimpinan satuan kerja dan diimplementasikan bersama-sama dengan jajarannya. Hal ini senada dengan argumen dari Kabag Program dan Humas agar tidak lupa untuk melengkapi data dukung di aplikasi E-RB secara tepat dan sesuai serta meminta kepada tim Bagian RB dapat memberikan penguatan secara rinci dan detail terkait dengan pelaksanaan komitmen bersama pembangunan zona integritas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng.
“Kantor Wilayah juga dapat memberikan pembinaan dan pendampingan serta evaluasi dalam pembangunan zona integritas selaku pembina bagi unit pelaksana teknis pada wilayahnya dan menggunakan data LKE/ RKT RB sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan RB dengan tujuan meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi sesuai dengan target indeks RB Kementerian Hukum dan HAM,” tutur Bramantyo.
Selanjutnya, tim kantor wilayah melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Itjen Kemenkumham yang diterima oleh Auditor Madya (Qolbin Salim) dan Auditor Muda (Arman Syah Razak). Diana Soekowati menyampaikan bahwa maksud kedatangan tim kantor wilayah untuk memenuhi target kinerja B01 tahun 2023 dan mengonsultasikan terkait dengan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP dan Manajemen Resiko.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Program dan Humas menyampaikan mengenai apa-apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan SPIP dan MR. “Kunjungan kami kali ini dalam rangka berkonsultasi mengenai pelaksanaan SPIP dan MR di wilayah," ujar Diana.
Disampaikan oleh APIP Itjen Kemenkumham bahwa Maturitas Penyelenggaraan SPIP sendiri merupakan tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Arman selaku koordinator wilayah Kalteng juga mengingatkan 4 unsur penilaian atas Maturitas SPIP yang perlu diperhatikan yaitu Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Manajemen Resiko Indeks, dan Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi serta Kapabilitas APIP yang dapat menjadi komponen penilaian dan menjadi pemantauan keberhasilan tujuan pada maturitas SPIP kantor wilayah.
Pelaksanaan SPIP dijajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah untuk dapat diimplementasikan secara integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Terdapat hal terkait Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP, yakni efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan, kendala pelaporan keuangan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan," pungkas Arman selaku Koordinator Auditor Wilayah Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, guna memaksimalkan SPIP dan Implementasi MR, Diana Soekowati dan Sevita juga meminta Inspektorat Jenderal agar memberikan pendampingan secara penuh dalam kegiatan Sosialisasi/ Pendampingan Penyusunan Laporan SPIP dan MR, serta Penilaian Maturitas SPIP pada satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng yang diagendakan pada awal tahun 2023.
Merespon hal tersebut, Inspektorat Wilayah II menyampaikan bahwa di tahun 2023 penilaian mandiri maturitas SPIP akan mengadaptasikan sistem dari BPKP, dan Inspektorat Jenderal berperan sebagai Quality Assurance atau penjamin mutu atas implementasi SPIP yang berkualitas dan sesuai ketentuan. Sedangkan penilaian maturitas SPIP dilakukan secara mandiri oleh unit kerja.
Untuk diketahui juga, bahwa Nilai Maturitas Penyelenggaraan SPIP Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dalam penilaian mandiri masuk dalam level 3 Terdefenisi yaitu Organisasi telah mampu mendefenisikan kinerjanya dengan baik dan strategis pencapaian kinerjanya relevan dan terintegrasi serta pengendalian telah dilaksanakan namun belum efektif.
Qolbin Salim selaku Auditor Madya juga menjelaskan bahwa perlunya memantau penyusunan Manajemen Risiko, terutama dalam identifikasi risiko yang telah dilakukan untuk memilah resiko mulai dari yang paling besar hingga terkecil dan juga terkait dengan pencegahannya, serta menghimbau dalam menyusun laporan dan matriks identifikasi resiko sesuai Permenkumham Nomor 5 Tahun 2018 tentang Manajemen Resiko. (Reddok, Humas Kalteng - HF, Januari 2023).
Foto Dokumentasi: