Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan yang dalam Hal ini Melalui Bidang Pelayanan Hukum Kepala Sub.Bidang Kekayaan Intelektual (Vasco Fernando) didampingi oleh Penyuluh Hukum Pertama (Herry Permana dan M Rafid Zuhdi) dan PPNS KI (Agus Dwi Susanto) melakukan sosialisasi tentang pentingnya produk berbasis Kekayaan Intelektual kepada para pelaku usaha di Mega Town Square Palangka Raya. Selasa (30/08/2022)
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pemberian edukasi dan himbauan kepada masyarakat khususnya sebagai pelaku usaha yang menjual barang dagangan agar terdaftar Kekayaan Intelektualnya. Hal tersebut sebagai bentuk dorongan untuk Pusat Perbelanjaan agar menjadi basis Kekayaan Intelektual yang bersertifikasi.
Vasco menyampaikan kepada HRD Mega Town Square Palangka Raya, bahwa Pusat Perbelanjaan perlu terus didorong agar mendapatkan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual dengan indikator tertentu seperti barang yang diperjual belikan merupakan barang Orisinil. Lebih lanjut PPNS KI juga menyampaikan bahwa Pendaftaran Kekayaan Intelektual perlu di dorong untuk menghindari Pelanggaran Kekayaan Intelektual guna mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di Kota Palangka Raya.
Penyuluh Hukum juga menghimbau kepada pelaku usaha agar menjual barang dagangannya dengan jujur kepada masyarakat sesuai kondisi yang ada, baik barang orisinil maupun barang tiruan agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari yang berpotensi melanggar Kekayaan Intelektual. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2022)
Foto Dokumentasi :