Sampit - Dalam rangka melaksanakan kegiatan Operasi Mandiri Divisi Keimigrasian Provinsi Kalimantan Tengah, Tim dari Divisi Keimigrasian khususnya Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berkegiatan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya pada perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dimana sebelumnya tim telah melakukan pengecekan dokumen keimigrasian pada TKA di salah satu perusahaan perkebunan sawit. (Kotim, 1 Maret 2023)
Kegiatan Operasi Mandiri Keimigrasian kali ini menuju perusahaan yang mempekerjakan TKA. Perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi di Kotim. Perusahaan ini mempekerjakan TKA berjumlah 3 (tiga) orang warga negara Malaysia.
Lebih lanjut, Untuk memastikan keberadaan WNA yang terdapat di perusahaan tersebut taat administrasi dan memahami peraturan tentang Keimigrasian tim melakukan pengecekan dokumen keimigrasian. Kemudian dalam pelaksanaan operasi mandiri keimigrasian di Kab. Kotawaringin Timur ini tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian orang asing yang berkegiatan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan keimigrasian yang berlaku. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Februari 2023)
Foto Dokumentasi :