Palangka Raya - Bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palangka Raya, Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan TI (Iman Siswoyo), Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya (Ma`Ruf Prasetyo Hadianto) hadir pada kegiatan pemberian Remisi Khusus dalam rangka hari Raya Waisak Tahun 2023. Sabtu (3/6/2023)
Sesuai dengan Undang-undang Pemasyarakatan no 22 Tahun 2022 salah satu hak narapidana adalah menjalankan ibadah sesuai dengan Agama dan kepercayaannya (pasal 9), selain itu narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu juga berhak untuk mendapatkan remisi.
Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Waisak di Rutan Kelas IIA Palangka Raya berjumlah 1 (satu) orang dengan besaran pengurangan masa pidana selama 1 bulan.
Remisi yang diberikan merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku Warga binaan yang ditunjukkan dalam menjalani pidana di Rutan. Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial agar Warga binaan dapat segera kembali ke masyarakat. Pemberian Remisi Khusus Waisak tahun 2023 ini diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi Warga Binaan untuk selalu introspeksi diri dan terus secara konsisten menjadi pribadi yang lebih baik. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2023)
Foto Dokumentasi :