Palangka Raya - Dalam rangka menjaga orisinalitas dan kualitas produk daerah agar tetap terlindungi dari plagiasi, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah melakukan survei pada pusat-pusat perbelanjaan yang ada di Kota Palangka Raya untuk diberikan penilaian terkait Hak Kekayaan Intelektual yang ada pada suatu barang/jasa yang dijual belikan. Selasa (3/10/2023)
Sebagai tindak lanjut akan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Kalteng telah menetapkan pusat perbelanjaan yang telah memenuhi kriteria berbasis kekayaan intelektual, yakni pada Pusat Perbelanjaan Souvenir di Pasar Besar dan Pusat Penjualan Obat Herbal di Pasar Kahayan Kota Palangka Raya.
Kedua pusat perbelanjaan tersebut diberikan Penghargaan berupa Sertifikat yang langsung diserahkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) dan didampingi JFT dan JFU pada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum mengatakan “Dengan adanya sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual di daerah, diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk menggunakan produk unggulan daerah dengan Merek terdaftar, hal tersebut sekaligus juga sebagai salah satu upaya memajukan perekonomian di daerah”, ungkap Gunawan.
Terobosan tersebut juga akan terus digencarkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tegah terhadap pusat perbelanjaan lain di Provinsi Kalimantan Tengah agar Kekayaan Intelektual yang ada dapat terlindungi. (Red-dok, Humas Kalteng, Oktober 2023)
Foto Dokumentasi :