Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum keliling yang bertempat di Aula SMAN 5 Palangka Raya pada Kamis, 10 November 2022. Pegawai yang bertugas pada kegiatan penyuluhan hukum keliling ini adalah Herry Permana (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), didampingi oleh Beni Saputra (Analis Hukum Muda). Pada kegiatan Penyuluhan Hukum ini dihadiri oleh 30 (tiga puluh) orang siswa.
Penyuluhan hukum keliling ini dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi hukum kepada siswa dan siswi di tingkat SMA yang ada di Kota Palangka Raya. Pada kegiatan penyuluhan hukum keliling ini diisi oleh materi tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Para siswa sangat antusias mendengarkan materi yang disampaikan oleh Narasumber dan pada kesempatan ini dibagikan hadiah bagi mereka yang bisa menjawab pertanyaan dari Narasumber maupun meraka yg mengajukan pertanyaan.
Melalui penyampaian materi tersebut diharapkan bisa menanamkan wawasan dan kesadaran hukum bagi generasi masa depan, para siswa bisa menambah wawasan terkait dengan jenis dan contoh dari Hak Kekayaan Intelektual dan sadar akan pentingnya pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual. Kedepannya, diharapkan agar penyuluhan hukum bisa diberikan secara berkelanjutan di sekolah tersebut dan sekolah - sekolah lainnya. (Reddok, Humas Kalteng – HF, November 2022).
Foto Dokumentasi: