Palangka Raya - Jum’at, 19 Mei 2023 bertempat di Aula Kahayan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan “Rapat Pembahasan Substansi Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” yang dilaksanakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM. Turut pula hadir dalam kegiatan ini secara zoom di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi).
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Perancangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Cahyani Suryandari). Dalam kesempatan ini beliau menyampaikan bahwa perlunya meminta saran dan masukan atas Rancangan Peraturan Presiden yang sedang disusun ini. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) dan perwakilan Perancang Peraturan Perundang-undangan (Yusuf Salamat, Nor Asriadi dan Benny Yuandrias) mewakili Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyampaikan beberapa saran dan masukan yang tertuang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang telah disusun oleh Tim Perancang Kantor Wilayah Kalimantan Tengah.
Salah satu masukan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum yaitu terkait rumusan dalam Pasal 70 ayat (4) dimana dijelaskan bahwa “Gubernur dapat mengikutsertakan instansi vertikal yang terkait, analis hukum dan/atau analisis dalam keanggotaan tim penyusun sebegaimana dimaksud pada ayat (3).” Atas rumusan tersebut kata “dapat” itu disarankan dapat dipertegas kembali terkait keterlibatan instansi vertikal dalam keanggotaan tim penyusun.
Saran tambahan dari Perancang Madya (Yusuf Salamat), dimana disampaikan bahwa secara umum terdapat beberapa pasal yang diubah dalam rancangan Peraturan Presiden ini, Pasal 70 ayat (1) secara konsistensi dan konsepsi penyebutan nama Prolegda sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan dalam pelaksanaan penyebutan istilah Prolegda digunakan juga dalam Pasal 1 angka 6 PP Nomor 59 Tahun 2015 sampai dengan Pasal 1 angka 10 Perpres 87 Tahun 2015 beserta dengan perubahannya, namun yang perlu dipertimbangkan bahwa kesesuaian nama Prolegda dimaksud perlu memperhatikan ketentuan dalam Pasal 403 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan secara tegas bahwa “Semua ketentuan mengenai program legislasi daerah dan badan legislasi daerah yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sebagai program pembentukan Perda dan badan pembentukan Perda, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini”.
Diharapkan beberapa saran dan masukan yang tertuang dalam DIM dapat bermanfaat dan terakomodir dalam Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang sedang disusun. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Mei 2023)
Foto Dokumentasi :