Pangkalan Bun - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid), Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto), JFT Analis Hukum (Anggi Febrina Venifera), JFU pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Juliyan Noor) melaksanakan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat. (Selasa, 23 April 2024)
Tim Kantor Wilayah diterima dan disambut baik oleh Plt. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat (Hazriansyah)
Koordinasi ini bertujuan untuk mempercepat pendataan dan permohonan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam kesempatan ini, Kadiv Yankum HAM menyampaikan beberapa hal Terkait dengan Layanan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).
"Sebagaimana amanat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yakni bahwa ABG setelah usia 18 tahun atau sudah menikah harus memilih Kewarganegaraan karena Indonesia menganut Kewarganegaraan Tunggal. Sebagai pelaksana atas UU Kewarganegaraan dimaksud, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yang mana terdapat Pasal Istimewa dalam PP Nomor 21 Tahun 2022 tersebut, yakni Pasal 3A yang memberikan kesempatan bagi ABG untuk menjadi WNI. Namun pemberlakuan aturan tersebut memiliki batas waktu yakni 31 Mei 2024." Ujar Muhamad Mufid.
”Anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar WNI tetapi belum memilih kewarganegaraan RI dapat dengan mudah mengajukan Permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia (Naturalisasi Khusus) dengan biaya PNBP hanya Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang berlaku dari 31 Mei 2022–31 Mei 2024. Jika tidak mendaftar sampai batas waktu 31 Mei 2024, maka akan diberlakukan Naturalisasi Murni dengan PNBP Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)”, sambungnya.
Tim Kanwil juga menyampaikan bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, terdapat 7 (tujuh) orang ABG yang saat ini berdomisli di Kab. Kotawaringin Barat, namun belum mencapai usia 18 tahun atau sudah menikah.
Berkenaan dengan hal tersebut, Plt. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat menyampaikan bahwa "Untuk saat ini di Kabupaten Kotawaringin Barat memang terdapat beberapa Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dari hasil perkawinan campur. Untuk pendataannya sendiri telah dilakukan oleh Disdukcapil Kab. Kobar, namun masih perlu adanya sinkronisasi dengan data yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit". Tegas Hazriansyah.
"Kemudian, apabila di Kab. Kotawaringin Barat nantinya memang terdapat data ABG yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, maka Disdukcapil Kab. Kotawaringin Barat akan segera berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng terkait permohonan untuk ABG tersebut memilih kewarganegaraannya." Sambungnya.
Hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kesempatan bagi ABG yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan pelindungan Negara bagi ABG yang terancam menjadi "Asing" karena berbagai faktor. Sebab, Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.
Mengingat Peraturan tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2024, diharapkan masyarakat yang terdata memiliki ABG dari perkawinan campur yang sudah menginjak usia 18 tahun atau sudah menikah untuk segera mendaftarkan kewarganegaraan ABG, sehingga mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
Kanwil Kemenkumham Kalteng hadir dan menyatakan komitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi Layanan Kewarganegaraan dengan menerima dan membantu proses permohonan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar atau yang sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan.
Oleh karenanya melalui kegiatan koordinasi ini Tim Kanwil Kemenkumham Kalteng berharap dapat senantiasa menjalin sinergi dan kerjasama yang baik dengan Instansi Terkait seperti Disdukcapil Kab. Kotawaringin Barat dalam memberikan pelayanan Kewarganegaraan yang optimal dan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan hak-hak mereka sebagai Warga Negara.