Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah gelar kegiatan Kerjasama Pemantauan/ Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait dengan Tema ”Perkuat Sinergi Antar Instansi, untuk Mewujudkan Pengawasan yang Optimal di Bidang Kekayaan Intelektual’, Selasa (26/03/24).
Bertempat di Ballroom Best Western Batang Garing Hotel Kota Palangka Raya, kegiatan ini di hadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra) yang di wakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid) serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), perserta dari Stakeholder terkait di lingkungan Pemerintah Daerah, PPNS, Akademisi dan Pelaku Usaha/ UMKM di wilayah Kota Palangka Raya.
Kegiatan di buka oleh Kepala Divisi Pelayan Hukum dan HAM beliau menyampaikan, Kekayaan Intelektual sebagai hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, dimana pada intinya adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Kekayaan intelektual merupakan aset yang sangat berharga dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini. Di tengah persaingan yang semakin ketat, perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya menjadi penting, tetapi juga merupakan kunci keberhasilan bagi inovasi, pengembangan produk, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi yang luar biasa banyaknya, baik itu potensi sumber daya alam serta potensi kekayaan budaya tradisional yang dapat dijadikan sebagai Kekayaan Intelektual Personal maupun Komunal yang perlu untuk diberikan perlindungan dari adanya pelanggaran yang terjadi pada Kekayaan Intelektual.
Dengan kontribusi yang besar tersebut diharapkan ada perlindungan hukum serta pengawasan kekayaan Intelektual terhadap semua produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha, industri dan lembaga-lembaga melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual.
“Maka melalui kegiatan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kerjasama antara instansi terkait dalam upaya melindungi kekayaan intelektual dan juga diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan wawasan kita bersama terutama berkaitan dengan Kekayaan Intelektual atas penegakan Hukum dan Pengawasannya dan membangun kerjasama yang solid dalam melindunginya demi mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah” ucap Kadiv Yankum.
Kegiatan di lanjutkan dengan pemaparan materi dari 3 narasumber yaitu narasumber Internal dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Narasumber Eksternal dari Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Narasumber Kejaksaan Negeri Palangka Raya.