Kalimantan Tengah – Sesuai dengan Undang-undang Pemasyarakatan no 22 Tahun 2022 salah satu hak narapidana adalah menjalankan ibadah sesuai dengan Agama dan kepercayaannya (pasal 9), selain itu narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu juga berhak untuk mendapatkan remisi.
Melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memberikan remisi untuk Warga Binaan Pemasyarakatan yang bergama Budha di Lapas Rutan Wilayah Kalimantan Tengah.
Remisi atau pengurangan masa pidana ini diberikan dalam rangka hari Raya Waisak. Sebanyak 10 orang Narapidana akan mendapatkan remisi. Para narapidana tetap harus menjalani sisa pidanadi Lapas Rutan walaupun pidananya sudah di kurangi .
10 orang Narapidana yang akan diberikan Remisi Khusus I yang terdiri dari 7 orang mendapatkan pengurangan masa pidana sebanyak 1 bulan dan 3 orang mendapatkan pengurangan masa pidana sebanyak 15 hari.
"Pengurangan masa pidana yang akan diberikan semoga menjadi momentum yang baik, hari raya waisak ini adalah momen dalam merenungkan segala perbuatan yang telah dilakukan, apakah itu baik atau buruk untuk kita, maupun pihak lain." ucap Kadivpas kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah R.B Danang Yudiawan. (Reddok, Humas Kalteng, Juni 2023).