Kalimantan Tengah – Sesuai dengan Undang-undang Pemasyarakatan no 22 Tahun 2022 salah satu hak narapidana adalah menjalankan ibadah sesuai dengan Agama dan kepercayaannya (pasal 9), selain itu narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu juga berhak untuk mendapatkan remisi.
Melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi untuk saudara kita yang bergama Budha di Lapas Rutan Wilayah Kalimantan Tengah.
Remisi atau pengurangan masa pidana ini diberikan dalam rangka hari Raya Waisak. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-881.PK.05.04 Tahun 2023 , PAS-880.PK.05.04 Tahun 2023 dan PAS-879.PK.05.04 Tahun 2023 sebanyak 10 orang Narapidana mendapatkan remisi. Para narapidana tetap harus menjalani sisa pidana walaupun di Lapas Rutan walaupun pidananya sudah di kurangi.
10 orang Narapidana yang akan diberikan Remisi Khusus I yang terdiri dari 7 orang mendapatkan pengurangan masa pidana sebanyak 1 bulan dan 3 orang mendapatkan pengurangan masa pidana sebanyak 15 hari.
"Pengurangan masa pidana yang akan diberikan semoga menjadi momentum yang baik, hari raya waisak ini adalah momen dalam merenungkan segala perbuatan yang telah dilakukan, apakah itu baik atau buruk untuk kita, maupun pihak lain," ucap Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalteng, R.B Danang Yudiawan.
Menghadiri secara langsung Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan TI (Iman Siswoyo) pada kegiatan penyerahan Remisi Khusus Waisak tahun 2023 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu 3 Juni 2023. Pada Lembaga Pemasyarakatan lainnya seperti Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Lapas Kelas IIB Sampit, Lapas Kelas IIB Muara Teweh , Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan dan Lapas Kelas III Sukamara juga melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus Waisak. (Reddok, Humas Kalteng, Juni 2023).
Foto Dokumentasi: