Palangka Raya - Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Vasco Fernando) menerima tamu dari Masyarakat untuk berkonsultasi terkait dengan Bantuan Hukum. (Senin, 19 Juni 2023)
Bahwa permasalahan yang sedang dihadapi oleh Pemohon Bantuan Hukum tersebut adalah terkait dengan persoalan Pernikahan di bawah umur yang akan dilakukan oleh salah satu anggota keluarganya.
Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Vasco Fernando) dalam hal ini menjelaskan bahwa batas usia pernikahan telah diatur di dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yakni 19 (sembilan belas) tahun.
Namun, apabila tidak memenuhi batas minimal usia yang telah ditetapkan dimaksud, orang tua pihak pria atau pihak wanita dapat mengajukan dispensasi kepada pengadilan. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pengajuan dispensasi kawin diajukan di Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama di luar daripada Islam. Namun, permintaan dispensasi kepada Pengadilan harus disertai dengan alasan yang kuat dan bukti-bukti yang mendukung untuk diberikannya dispensasi kawin.
Bahwa dari layanan konsultasi ini diharapkan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah khususnya Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH dapat memberikan wawasan dan menyebarluaskan pengetahuan bagi masyarakat yang memerlukan Bantuan Hukum. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Juni 2023)
Foto Dokumentasi :