Muara Teweh - Ditegaskannya bahwa Pelayanan Kesehatan bagi warga binaan yaitu gratis karena merupakan hak WBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 pasal 14 ayat 1 bahwa setiap narapidana dan Anak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Maka dari itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh terus berusaha sigap dan optimal memberikan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ingin memeriksa kesehatannya dalam rangka memenuhi hak Warga Binaan.
Menurut salah satu WBP yang meminta pelayanan kesehatan berinisial G, “Walau di dalam lapas, kami bersyukur mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, jadi kami tidak khawatir apabila sakit, karena sudah ada klinik serta perawat”, ujar G.
Seperti tampak di salah satu kegiatan perawat mahir Lapas Muara Teweh, Frans Sudarna saat melakukan pemeriksaan kesehatan salah satu warga binaan pada Jum’at (22/04/2022).
Sementara itu, Kepala Lapas Muara Teweh (Kalapas), H, Makmur Hidayah mengatakan pelayanan Kesehatan ini dinilai sangat penting dan diperlukan WBP, terutama untuk memastikan dan tetap menjaga kesehatan mereka ditengah pandemi.
“Kami bersama perawat serta petugas jaga selalu berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga kesehatan para WBP yang sedang menjalani masa pidananya", Ucap Kalapas. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, April 2022)
Foto Dokumentasi: