Buntok - Hari kedua Tim Pelayanan Publik Berbasis HAM Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI didampingi Tim Pelayanan Publik Berbasis HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng kunjungi Rutan Kelas IIB Buntok. Hal ini sebagai pelaksanaan Permenkumham No 2 Tahun 2022 tentang pelayanan publik berbasis HAM dan dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan publik berbasis HAM. Tim memberi arahan, monitoring dan evaluasi terhadap fasilitasi P2HAM yang tersedia di UPT agar apabila terdapat kekurangan dapat dilakukan perbaikan, tujuan kegiatan ini untuk mewujudkan peningkatan pelayan publik berbasis HAM.
Rombongan Tim Pelayanan Publik Berbasis HAM Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI beserta Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM dan staf Kanwil Kemenkumham Kalteng disambut hangat oleh Kepala Rutan Kelas IIB Buntok (Sinardi), Tim P2HAM berdialog dengan Kepala Rutan Buntok serta melakukan peninjauan terhadap beberapa fasilitas pelayanan publik yang terdapat di Rutan Kelas IIB Buntok.
Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) adalah pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga yang berdasarkan kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan hak asasi manusia. Selain itu, pelayanan publik juga harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia, baik hak sipil, hak politik, maupun hak ekonomi, Hak sosial dan budaya, serta hak-hak kelompok rentan. (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Juni 2023)