Palangka Raya - Tim Kelompok Kerja Analisa dan Evaluasi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM selenggarakan rapat persiapan analisa dan evaluasi hukum terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah. Senin, (24/06/2024).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN HN.01.01-03, tanggal 24 Januari 2024 perihal Pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah serta yang menjadi objek analisis dan evaluasi sesuai dengan tema yang telah ditetapkan pada tahun 2024 oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan luring, dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Kepala Bidang Hukum (Khudloifah), Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Woro Sadarini), Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum,Bantuan Hukum dan JDIH (Vasco Fernando), JFT Analis Hukum pada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, serta Kepala Bidang Usaha Mikro, Kecil Menengah Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Taufik Nurdin), Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Sartika dan Muhammad Fahmi Ariyanto) dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kalimantan Tengah.
Analisis dan evaluasi hukum yang dilakukan bersifat ex-post karena dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dan diberlakukan. Tujuan pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi hukum menilai ketercapaian hasil, dampak yang ditimbulkan, dan manfaat dari peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan.
Dalam penyelenggaraan FGD Analisis dan Evaluasi nanti diharapkan dapat mendapatkan hasil Analisis dan Evaluasi Hukum yang berstandar ilmiah berdasarkan kaidah keilmuan dan mengandung penilaian terhadap nilai-nilai Pancasila dan amanah UUD NRI Tahun 1945 Pelaksanaan Analisis berpedoman pada Pedoman Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.01.03-07 Tahun 2019 Tentang Analisis dan Evaluasi Hukum dimana dalam melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dengan menggunakan beberapa variable penilaian.
Setelah kegiatan rapat persiapan ini akan masuk dalam Tahapan FGD Analisis dan Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Kotawaringin Timur yang bertujuan mengkonfirmasi temuan-temuan sementara Pokja, serta memperdalam dan menajamkan analisis dan evaluasi melalui masukan Narasumber dan stakeholder tehadap Perda yang dianalisis. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juni 2024)