Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Anggun Prasetyo) dan JFU (Oktavriana, Gunawan) melakukan Koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provisi Kalimantan Tengah dan diterima Langsung Oleh Kepala Disdukcapil (Saiful) di aula rapat beserta jajaran. Selasa (18/04/2023).
Kunjungan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah pada tanggal 13 Maret 2023 bertempat di Swiss-Bell Danum Hotel Palangka Raya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dan dalam rangka penyelenggaraan program layanan Administrasi Hukum Umum mengenai Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan khususnya terhadap Anak Hasil Perkawinan Campur antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing (Anak Berkewarganegaraan Ganda).
“Bahwa berdasarkan pasal 6 UU Kewarganegaraan bahwa setiap anak berkewarganegaraan ganda berumur 18 tahun atau sudah menikah wajib memilih kewarganegaraan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Sub Bidang Pelayanan AHU memberikan pelayanan terkait hal tersebut melalui pendataan anak berkewarganegaraan ganda. Maksud dari kegiatan koordinasi pada hari ini adalah koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait data perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang berada di wilayah Kalimantan Tengah.” Tegas Anggun Prasetyo.
Dalam Kesempatan ini Kepala Dinas menyampaikan "Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik terkait koordinasi pendataan ini. Bahwa tugas dan fungsi Disdukcapil memberikan pelayanan kependudukan baik WNI maupun WNA, akan tetapi bentuk layanan bersifat pasif sehingga kami hanya mencatat/mendata pihak yang melaporkan dirinya ke Disdukcapil. Lebih lanjut disampaikan bahwa terkait data yang diminta akan dikoordinasikan dengan Disdukcapil di daerah untuk mendata apakah ada perkawinan campur maupun penerbitan akta kelahiran yang tercatat “Tutup Saiful.
Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, “Melalui Pasal 3A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, Negara hadir memberikan layanan kepada ABG yang belum mendaftarkan memilih kewarganegaraan sampai dengan 31 Mei 2024, sehingga kami mohon kerjasama untuk percepatan pendataan ABG di wilayah Kalimantan Tengah”.
Di akhir Kunjungan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU mengapresiasi penyambutan dan kerja sama dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah. Anggun Prasetyo berharap agar kedepan terus terjalin sinergi yang baik antara Kanwil Kemenkumham Kalteng dan Disdukcapil Provinsi Kalimantan Tengah. (Reddok, Humas Kalteng, April 2023).
Foto Dokumentasi: