Pulang Pisau - Dalam rangka pelaksanaan program Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, melaksanakan koordinasi dan pengumpulan data ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau terkait adanya laporan masyarakat atas adanya dugaan pelanggaran HAM yaitu masalah penyerobotan lahan/tanah. Kamis (13/04/2023)
Tim Yankomas Kanwil Kalimantan Tengah disambut langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulang Pisau (Uhing). Tujuan kegiatan ini guna mendapatkan data-data dan klarifikasi dari pihak Pemerintah Daerah Pulang Pisau selaku Stakeholder terkait.
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia yang salah satu wujud perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia tersebut adalah pelayanan komunikasi masyarakat yang bertujuan untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat.
Koordinasi dan pengumpulan data ini dilaksanakan oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan Hak Asasi Manusia (Woro Sadarini) dan Tim Yankomas Kanwil Kalimantan tengah. Dalam pertemuan tersebut Kasubbid Pemajuan HAM menjelaskan Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat. Hasil dari kegiatan koordinasi dan klarifikasi ini nantinya akan dijadikan bahan untuk membuat rekomendasi dari kasus tersebut. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2023)
Foto Dokumentasi :