Kanwil Kemenkumham Kalteng selaku perpanjangan tangan Ditjen AHU di wilayah berkomitmen dalam meningkatkan Layanan AHU. Sebagai komitmen dimaksud, Tim Kanwil melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang terdiri dari Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Hadi Cahyadi), Kepala Sub Bagian Kepegawaian Tata Usaha dan Rumah Tangga (Sevita), dan JFT Analis Hukum (Anggi F. Venifera) melaksanakan koordinasi ke Ditjen AHU guna meningkatkan layanan AHU di wilayah. (Selasa, 02 April 2024).
Dalam kesempatan tersebut, Tim Divisi Yankum HAM diterima dan disambut baik oleh Analis Kebijakan Muda Direktorat Pidana Ditjen AHU (Isa Elians Tujuka). Tim kemudian menyampaikan bahwa beberapa waktu yang lalu Tim telah melaksanakan koordinasi dan pemadanan data Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kalimantan Tengah.
“Kami berupaya untuk melaksanakan Pemadanan Data PPNS di wilayah. Oleh karenanya beberapa waktu lalu kami melaksanakan koordinasi di salah satu Kabupaten di Kalimantan Tengah. Bahwa untuk saat ini Sekretariat PPNS memang telah terbentuk, namun belum aktif dikarenakan terkendala program PPNS yang belum terkoordinir, sarana dan prasarana, serta anggaran yang belum mendukung. Terdapat pula PPNS yang sudah mutasi ke Instansi lain, serta terdapat PPNS yang hingga saat ini belum dilantik.” Ujar Hadi Cahyadi.
Menanggapi hal tersebut, menurut Isa Elians memang Kantor Wilayah harus aktif dalam melaksanakan Pemadanan Data PPNS di wilayah guna menigkatkan Layanan PPNS. Sebab sebagaimana yang diketahui bahwa PPNS memiliki peran penting dalam penegakan hukum, namun PPNS tidak dapat menjalankan Jabatannya apabila belum dilantik dan mengucapkan sumpah / janji.
“PPNS di daerah memang seringkali dimutasi oleh Instansi yang bersangkutan. Namun, di dalam Perundang-Undangan tidak ada kewajiban bagi Instansi Terkait untuk melaporkan Data PPNS yang telah mutasi, berhenti, ataupun yang belum dilantik. Oleh karenanya harus ada keaktifan dan tindak lanjut dari kantor wilayah untuk mengumpulkan dan memadankan data-data tersebut. Terkait dengan PPNS yang belum dilantik juga harus dihimbau agar segera melaporkan kepada Kantor Wilayah agar segera dapat dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan PPNS. Sebab tanpa adanya pelantikan dan pengambilan sumpah / janji PPNS menurut agamanya dihadapan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, yakni Direktur Jenderal AHU a.n. Menteri untuk di tingkat Pusat atau Kepala Kantor Wilayah a.n. Menteri untuk di tingkat daerah, seorang PPNS tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya untuk menegakan Peraturan Perundang-Undangan yang diampunya. Dalam hal pendataan PPNS, Kantor Wilayah juga perlu melakukan Pemadanan data di setiap kabupaten / kota lainnya di wilayah serta menyinkronkan dengan database yang ada pada aplikasi Ditjen AHU.” Jelas Isa Elians.
Tim Kanwil akan melaksanakan tindak lanjut terkait dengan Layanan PPNS sebagaimana dimaksud. Akhir pertemuan, Tim Kanwil mengucapkan terimakasih atas arahan dan masukan bagi kemajuan Layanan PPNS di wilayah Kalimantan Tengah.