Pangkalan Bun – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah melakukan koordinasi terkait Pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas di wilayah Kalimantan Tengah dengan melaksanakan koordinasi pada Unit Kerja Kantor Imigrasi Sampit di Pangkalan Bun dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis (08/06/23).
Bertempat di Unit Kerja Kantor Imigrasi yang ada di Pangkalan Bun dan Dinas Dukcapil Pangkalan Bun, Koordinasi ini di pimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) serta anggota Penyusun Laporan Pengawasan (Oktavriana Ekasari) dan Penyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (Gunawan Wijayanto).
Gunawan mengawali dengan melaksanakan pengumpulan data, dan ia menyampaikan bahwa tujuan kedatangannya adalah melakukan pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT) serta terbentuknya database ABGT berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih Kewarganegaraan menurut Pasal 3A PP No 21 Tahun 2022.
Dalam kesempatan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat, Beliau juga menyampaikan "Adanya database ini sekaligus diharapkan agar Kanwil Kemenkumham Kalteng memiliki kemudahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait menerima dan memproses permohonan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan" ucap Gunawan.
Gunawan berserta Tim juga melakukan survey kepada 2 (dua) WNI yang melakukan perkawinan campur dan memiliki ABGT yang ada di Pangkalan Bun "Kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi terkait pewarganegaraan dan sebagai database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ke depan apabila diperlukan. Terkait batas waktu memilih kewarganegaraan dipertimbangkan kembali dan perlu dilakukan koordinasi dari pihak keluarga" tutur Gunawan.
Dihimbau peran aktif orang tua dalam kepengurusan dokumen anaknya untuk memperoleh fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda dan apabila telah mencapai usia 18 tahun diberikan kesempatan untuk memilih kewarganegaraan hingga umur 21 tahun. Kemudian jika sudah sampai usia 21 tahun maka wajib memilih kewarganegaraan agar tidak menjadi asing di wilayah Indonesia. (Humas, Reddok – Kalteng, Juni 2023).