Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Hendra Ekaputra beserta Jajaran ikuti Sosialisasi Permenkumham terkait Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang di selenggarakan oleh Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal secara Virtual, bertempat di Aula Kahayan Lantai I Kanwil. Kamis (23/05/23)
Tampak hadir mendampingi Kakanwil, Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawaty), Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN (Eko Herdianto) dan staf bagian Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan ini pun juga diikuti secara virtual oleh Pejabat/Pegawai yang membidangi pengelolaan Barang Milik Negara Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Dalam kesempatan ini, Kepala Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal, Novita Ilmaris menjelaskan bahwa hal yang melatar belakangi sosialisasi ini yaitu sebagai penunjang Kemenkumham dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya didukung dengan perangkat kesisteman, sarana dan prasana yang merupakan BMN yang memiliki spesifikasi dan fungsi tertentu, menyimpan data yang bersifat rahasia dan secara spesifik hanya digunakan di lingkungan Kemenkumham serta mempunyai risiko rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Barang Milik Negara dimaksud memerlukan pengelolaan BMN secara khusus namun pengelolaan terhadap BMN yang berfungsi khusus tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Contoh peralatan berfungsi khusus untuk fungsi Sistem Informasi Keimigrasian terdiri dari Scanner Pasport, Printer Pasport, Server SIMKIM, dll.
“Kali ini saya himbau kepada bapak/ibu diwilayah untuk melakukan kajian terhadap spesifikasi dan fungsi tertentu dari BMN Rusak Berat, serta segera dikirimkan ke Kami selaku Pembina di Pusat untuk nantinya akan kami Telaah bersama juga Bapak Menteri, untuk dilakukan tindak lanjut” ungkap Novita.
Adapun Latar belakang terbentuknya Permenkumham No 8 Tahun 2023 yaitu Untuk meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara guna terwujudnya efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi penggunaan anggaran.
Lebih lanjut Novita, menyampaikan "Diperlukan aturan internal agar prosedur tata Kelola Perencanaan Kebutuhan BMN sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM. Sinkronasi antara Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan dan Penatausahaan, contoh SBSK Scanner diperuntukan sebagai Scanner Kertas dan Scanner Pasport" Ujar Karo BMN.
Diakhir Sosialisasi Kakanwil, Hendra Ekaputra dan jajaran berkesempatan untuk melakukan interaksi dengan Kepala Biro BMN, dengan menanyakan teknis serta tindak lanjut dari Usulan Penghapusan BMN Rusak berat yang telah dikirimkan oleh Kantor Wilayah, dimana Kantor Wilayah termasuk yang memiliki banyak BMN Rusak Berat untuk dilakukan penghapusan guna tidak terjadinya penumpukan barang di gudang Khusus Penyimpanan BMN Rusak Berat. (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Mei 2023)