Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tumbuh Kembangkan kesadaran Masyarakat dan Stakeholder, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan Tahun Anggaran 2022

Diseminasipewarganegaraan1.jpg

Palangka Raya – Usai Pelaksanaan Pembukaan Kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra). Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh masing-masing Narasumber, yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (Prof. Dr. Suriansyah Murhaini), dan Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalteng (Syarif Hidayat). Bertempat di Grand Ballrom Hotel Luwansa Palangka Raya. Senin (18/07/2022).

Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Karyadi) selaku Moderator Sesi  I memberikan kesempatan pertama kepada  Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Prof. Dr. Suriansyah Murhaini dalam paparannya menyampaikan mengenai Pengaturan Warga Negara dimana Setiap negara mempunyai warga negara yang menghuni wilayah negara bersangkutan. Salah satu unsur negara adalah mempunyai warga negara di samping wilayah, pemerintahan dan kedaulatan. Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Untuk mengatur perihal kewarganegaraan maka Pemerintah RI membentuk UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Selalanjutnya Beberapa hal penting dalam Undang-Undang Kewarganegaraan, Siapa yang menjadi WNI, Syarat Mengajukan Permohonan sebagai WNI menurut Pasal 9 UU Kewarganegaraan, Perkawinan Campuran dan Kewarganegaraan menurut pasal 57 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, akibat perkawinan campuran menurut pasal 19 dan Pasal 26 UU Kewarganegaraan , serta mengenai Kehilangan Kewarganegaraan.

Selanjutnya Materi kedua yang disampaikan oleh Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Provinsi Kalteng, menyampaikan mengenai Pendaftaran dan pendataan (Data Base SIAK) WNA yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu Panjang Pelayanan administrasi kependudukan bagi Warga Negara Asing. Kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP-el menjadi dasar untuk mendapatkan pelayanan publik lainnya seperti perbankan, kesehatan atau layanan sosial dan Jasa Pelayanan sektor private maupun publik lainnya. Dengan didatanya orang asing dalam database, maka negara dapat mengetahui aktivitas dari orang asing terkait lokasi tempat tinggal, pekerjaan dan pemanfaatan layanan publik yang ia terima. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 (Permendagri 96/2019) yang mengatur tentang pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi kelompok rentan adminduk. dari sisi implementasi, setidaknya ada tiga upaya  yaitu : pendataan kelompok rentan, pendekatan layanan adminduk ke kelompok rentan, dan pemanfaatan data kelompok rentan untuk merencanakan program sektor.

Pada kesempatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) turut menjelaskan mengenai  Perbandingan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, serta menyampaikan perkembangan teknologi yang ada pada Ditjend AHU  Aplikasi berbasis Online yaitu SAKE (Sistem Aplikasi Kewarganegaraan Elektronik) sebagai penunjang percepatan pendaftaran pewarganegaraan dan kewarganegaraan. Dengan adanya Aplikasi Ini tidak serta merta memudahkan syarat-syarat WNA untuk menjadi WNI. Syarat dan ketentuan untuk menjadi WNI sangat ketat, Aplikasi ini hadir guna percepatan Proses Pendaftaran Permohonan Pewarganegaraan atau Kewarganegaraan. Jelasnya.

Pada Sesi II Penyampaian Materi diberikan oleh Subkoordinator Anlisa dan Pertimbangan Pewarganegaraan Tata Negara  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum RI (Nurul Istiqomah Condrokirono) di  moderatori oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Anggun Prasetyo) yang dilaksanakan secara daring, dalam hal ini menyampaikan mengenai Alur Jenis Layanan Pewarganegaraan Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu, Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan (Naturalisasi Murni), Pemberian Kewarganegaraan Kepada Orang Asing Yang Berjasa Kepada Negara Republik Indonesia Atau Dengan Alasan Kepentingan Negara berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dan Pemberian Kewarganegaraan Bagi anak yang belum mendaftar kewarganegaraan dan Bagi anak yang sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan berdasarkan Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022.

Menutup Kegiatan Pada kesempatan ini moderator, Anggun Prasetyo tidak lupa menyampaikan mengenai Layanan Kewarganegaraan Secara Elektronik Melalui Aplikasi  AHU Kewarganegaraan ( https://ahu.go.id/) berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan RI Secara Elektronik untuk memudahkan kita dalam mengakses informasi terkait AHU. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Juli 2022)

Foto Dokumentasi :

Diseminasipewarganegaraan2.jpg

Diseminasipewarganegaraan3.jpg

Diseminasipewarganegaraan4.jpg

Diseminasipewarganegaraan6.jpg

Diseminasipewarganegaraan5.jpg

Diseminasipewarganegaraan7.jpg

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI