Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tutup Celah Pungli dan Gratifikasi dengan Integritas

uppupgh2neww01.jpg

Palangka Raya - Untuk meningkatkan pemahaman seluruh pegawai dalam upaya Pemberantasan Pungutan Liar dan Gratifikasi di satuan kerja, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Kamis (27/7/2023)

Bertempat di Aula Mentaya kegiatan yang mengangkat tema “Upaya Pencegahan Pungutan Liar dan Pengendalian Gratifikasi” yang bertujuan untuk membentuk karakter pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang berintegritas guna mewujudkan good governance dan clean goverment.

Demi mewujudkan harapan tersebut, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah di hari ke-2 ini menghadirkan 2 narasumber yaitu Panit I Subdit I / Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng (Iptu Istira Triwulanyuli, S.H., M.H.) dengan materi Satgas Saber Pungli Polda Kalteng T.A. 2023 dan Hakim Ad Hok Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya (Brigjen TNI (Purn) Agung Iswanto, S.H.,M.H.) dengan materi Gratifikasi Sebagai Bagian Dari Tindak Pidana Pungli (Mekanisme penanganan dan pengendaliannya di Tingkat Pengadilan) dengan moderator Kepala Subbagian Humas, RB dan TI (Anggun Prasetyo Nugroho).

Disampaikan Anggun Prasetyo Nugroho “Pungli ini bukan masalah besar kecilnya tapi budayanya yang harus dihilangkan, dalam upaya pemberantasan dan pengendalian pungli serta pengendalian gratifikasi perlu dibangun sistem yang baik dan diperlukan kesadaran, komitmen tinggi serta integritas yang kuat dari seluruh ASN demi meningkatkan kepercayaan masyarakat (trust public) dan membangun citra positif masyarakat terhadap Kemenkumham Kalimantan Tengah”, jelas Kasubbag Humas, RB, TI.

Kepala Divisi Administrasi yang hadir secara Virtual menyampaikan “melalui kegiatan ini, kita dapat memperluas wawasan, menyamakan persepsi serta menyusun langkah dan terobosan yang positif dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Kanwil. Hal yang utama dalam melakukan pengendalian atau menghindarkan diri dari gratifikasi adalah dengan memperkuat integritas diri dan bertekad membangun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah ini menjadi KANWIL YANG PASTI BAHALAP”, ungkap Nur Azizah.

Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah (Dr. Hendra Ekaputra) mengatakan “Sosialisasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi UPP dan UPG Satker yang memerlukan pemahaman dan penguatan terkait dengan peran serta tugasnya masing-masing. Selain itu, untuk mengimplementasikan nilai-nilai PASTI dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan untuk mengantisipasi terjadinya gratifikasi dan pungli di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah sesuai amanah pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia”, ucap Kakanwil kepada Tim Humas.

Selain itu, Hendra juga mengajak Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk tutup Celah Gratifikasi dengan menjaga Integritas di Satuan Kerja Kemenkumham Kalimantan Tengah agar ASN tidak melibatkan diri atau terlibat dan atau sengaja menjadi pelaku dalam kegiatan gratifikasi.

Kabag Program dan Humas mengajak Kepada seluruh jajaran untuk bersama-sama melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pungli dan gratifikasi ini, “dimulai dari diri kita sendiri dengan bekerja ikhlas, berkomitmen serta berintegritas tinggi dalam melayani masyarakat dan tentu saja dengan sosialisasi yang telah di laksanakan selama dua hari ini diharapkan kita menjadi sadar dan mengerti dampak negatif dari tindakan pungli dan gratifikasi ini baik bagi diri kita sendiri maupun organisasi, sehingga kedepannya kita dapat terus berupaya untuk menghindar dari perbuatan tersebut”, ujar Diana.

Turut hadir kegiatan Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pejabat Administrator, Pengawas, JFT/ JFU, dan peserta dari UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi dilingkungan Kemenkumham Kalteng baik mengikuti secara langsung maupun mengikuti secara virtual melalui aplikasi zoom. (Red-dok, Humas Kalteng – IMS, Juli 2023)

Foto Dokumentasi :

uppupgh2neww02.jpg

uppupgh2neww03.jpg

uppupgh2neww04.jpg

uppupgh2neww05.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI