Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah hadiri acara Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah (HAT) aset Pemerintah Prov. Kalteng, aset Pemerintah Kota Palangka Raya, sertipikat Wakaf dan sertipikat Rumah Ibadah, Jumat (29/06/24).
Kegiatan ini di hadiri Plt. Kepala Kantor Wilayah yang di wakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan (Mubazirudin).
Bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Gubernur Kalteng (H. Sugianto Sabran) dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud dari kolaborasi dan koordinasi yang baik antara stakeholder terkait, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Pada kesempatan ini juga Menteri ATR/BPN (Agus Harimurti Yudhoyono) mengatakan bahwa kegiatan penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, dan kepada sejumlah kalangan khususnya surat atau sertipikat wakaf untuk masjid-masjid dan rumah ibadah yang lain yang ada di Kalimantan Tengah.
“Program ini merupakan wujud dari kolaborasi dan koordinasi yang baik antara stakeholder terkait, sehingga, pemerintah dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki,” tutur Gubernur.