Palangka Raya - bertempat di Meeting Room Law And Human Right Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Bidang Hukum berserta JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan laksanakan rapat harmonisasi dan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Agustina Dayaleluni) di hadiri Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barito Selatan (Adriansyah) Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito Selatan (Rahmad Nuryadin) rserta jajaran dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kantor Wilayah. Selasa, 27 September 2022.
Pada Kesempatan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hukum bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan paling lambat Tahun 2022.
Adapun tujuan dilaksanakanya rapat harmonisasi dan sinkronisasi adalah untuk persamaan persepsi antara pemerintah daerah dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, sehingga diharapkan melalaui harmonisasi dan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, maupun peraturan perundang-undangan lainnya serta dapat mengakomodir kebutuhan hukum di wilayah Kabupaten Barito Selatan. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, September 2022)
Foto Dokumentasi: