Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai Instansi Pembina mempunyai tugas untuk memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, Rabu (20/11/24).
Sehubungan dengan hal tersebut DJKI berinisiasi melaksanakan Musyawarah Nasional Ikatan Pemeriksa dan Analis Kekayaan Intelektual (IPAKI) untuk menyusun peraturan pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual khususnya terkait pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional di bidang kekayaan intelektual yang melibatkan 150 (seratus lima puluh) peserta perwakilan DJKI dan Kantor Wilayah di seluruh wilayah Indonesia.
Kantor Wilayah Kalimantan Tengah, melalui Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama (Agus Dwi Susanto) hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan selama 5 (lima) hari terhitung tanggal 19 November s.d 23 November 2024 bertempat di Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta.
Dalam kegiatan ini tidak hanya diisi oleh materi oleh para narasumber yang akan hadir dalam Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional di bidang kekayaan intelektual yang terdiri atas Perwakilan Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I), Perwakilan Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Perwakilan dari Perkumpulan Analis Imigrasi Indonesia. (PERANIM). Lebih lanjut dalam kegiatan ini akan fokus kepada beberapa hal yaitu Pengenalan Calon Ketua IPAKI Indonesia, Pemilihan dan Pengukuhan Ketua IPAKI Indonesia; dan Penyusunan Struktur Organisasi, Tugas, Fungsi dan Rencana Kerja IPAKI
Kegiatan Munas IPAKI dibuka langsung oleh Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Angggoro Dasananto). Dalam sambutannya, anggoro menyampaikan bahwa Organisasi profesi merupakan perkumpulan orang-orang yang memiliki keahlian dan profesi yang sama, yang didirikan dan diurus untuk mengembangkan profesionalisme dan mencapai tujuan bersama. Organisasi profesi memiliki beberapa peran, di antaranya yaitu Mengembangkan profesionalisme dan etika profesi, Membina kode etik dan kode perilaku profesi, Melindungi kepentingan publik dan professional, Menerapkan standar pelatihan dan etika profesi; dan Memberikan sertifikasi profesional.
Sejalan dengan hal tersebut, maka pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual diharapkan dapat sejalan dengan tujuan utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menjadi “World Class IP Office”.
“Kami berharap Organisasi Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual dapat segera dibentuk guna meningkatkan profesionalisme pejabat fungsional di bidang kekayaan intelektual”, tegas Anggoro.