Sampit – Dalam rangka memberikan penguatan akan pentingnya masyarakat paham dan cerdas hukum serta menciptakan kepatuhan hukum itu sendiri diperlukan usaha terus-menerus untuk memasyarakatkan hukum agar penyebarluasan pengetahuan hukum semakin hari semakin bertambah, berkenaan hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur. Kamis, 30 Maret 2023.
Bertempat di Aula Ruang Rapat Anggrek Temu Kantor Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, kegiatan dihadiri dan dibuka langsung oleh Asisten Pemerintah dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Rihel) yang didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Pintar Simbolon). Adapun dari Kanwil Kemenkumham Kalteng dihadiri oleh Kepala DIvisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) dan Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Laila Rahmawati) serta diikuti oleh staf JFT dan JFU dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Dalam sambutannya, Asisten Sekda Kab.Kotawaringin Timur menyampaikan rasa terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Kalteng berkenaan dengan penyelenggaraan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum untuk beberapa perwakilan desa yang dihadiiri oleh perwakilan Camat dan oleh Para Kepala Desa/ Lurah pada dilingkungan daerah Kotawaringin Timur. Beliau menyampaikan bahwa telah ada 5 (lima) desa yang telah mendapatkan predikat Desa Sadar Hukum dengan pemberian Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan yakni, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kelurahan Samuda, Desa Eka Baharui, Desa pelangsian, dan Desa Pantai Harapan.
“Untuk tahun 2023 akan ada peresmian sebanyak 27 Desa/Kelurahan di Kalimantan Tengah, 6 (enam) diantaranya berada di Kabupaten Kotawaringin Timut yakni Desa Bajarum, Desa Cempaka Mulia Barat, Desa Pundu, Desa Tinduk, Kelurahan Baamang Tengah, dan Kelurahan Samudera Kota.” Ujar Arfan Faiz Muhlizi dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah.
Dalam kegiatan Pembinaan Desa/Kelurahan kali ini, terdapat 2 (dua) pokok pembahasan besar yang disampaikan oleh para pemateri, untuk pemateri pertama terkait Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), beliau menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan desa tidak hanya terfokus pada pemberian wawasan terkait peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang berlaku saja, namun juga berkenaan dengan bagaimana cara suatu desa/kelurahan memiliki kemandirian agar berdaya guna dalam meningkatkan perekonomian daerah melalui program-program yang telah dicanangkan bersama oleh pemerintah maupun warga setempat, sebagai contohnya program one village one brand yang sedang digalakan agar setiap daerah memiliki identitas berupa merek kolektif dengan produk-produk yang ada untuk kemudian dapat dikembangkan dan dipasarkan. Selain itu bagi Desa/Kelurahan yang belum memiliki predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat mengajukan diri agar mendapatkan predikat Sadar Hukum dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dari mulai membentuk Kadarkum/Kelompok Kadarkum, kemudian menjadi Desa Binaan dan naik menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum, hingga pada puncaknya diresmikan dengan mendapatkan penghargaan berupa Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan.
Pada sesi kedua, materi dibawakan oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama (Muhammad Rafid Zuhdi) dengan membawakan paparan terkait Pengisian Kuesioner Pemantauan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Materi yang disampaikan terfokus pada beberapa indikator yang harus dipenuhi dan diwujudkan dengan bukti data dukung dari setiap Desa/Kelurahan Sadar Hukum melalui kuesioner yang nantinya akan diisi, setidaknya terdapat 4 (empat) dimensi utama yang menjadi tolak ukur konsistensi dalam rangka pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yakni Akses Informasi Hukum dengan muatan konsistensi kegiatan penyebarluasan informasi hukum, Akses Implementasi Hukum dengan muatan konsistensi terhadap tingkat keamanan, kesehatan dan kesejahteraan, Akses Keadilan dengan muatan konsistensi terhadap layanan bantuan hukum, peran tokoh masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum non litigasi, serta Akses Demokrasi Regulasi dengan muatan konsistensi terhadap kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam menjalankan program-program pemerintah.
Foto Dokumentasi: