Palangka Raya – Dalam rangka mempersiapkan Pencanangan Kawasan Karya Cipta 2024 yang merupakan salah satu program unggulan yang diampu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, dilaksanakan sosialisasi secara hybrid, Kamis (30/03/2023). Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng diwakili Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Vasco Fernando) beserta stafnya mengikuti giat tersebut secara daring melalui zoom meeting bertempat di ruang subbid KI.
Membuka kegiatan secara resmi, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri (Anggoro Dasananto) menyampaikan bahwa seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mempunyai kewajiban untuk menentukan kandidat Kawasan Karya Cipta tersebut.
“Kini daya Tarik wisata suatu tempat tidak hanya bergantung pada kekayaan alam saja, namun juga pada kekayaan intelektual. Di Indonesia hal tersebut dapat kita temui di banyak tempat, misalnya di Solo, Jember, Banyuwangi, Singkawang, Yogyakarta, dan lain-lain. Semua itu hadir dalam setiap aspek kehidupan masyarakat sehingga menjadi nilai tambah bagi pariwisata di wilayah,” sebut Anggoro.
Untuk menentukan kandidat Kawasan Karya Cipta, Anggoro menjelaskan beberapa kriteria di antaranya; lokasi tempat merupakan Kawasan yang mengembangkan seni budaya dan/atau ilmu pengetahuan, pihak-pihak yang berkontribusi pada Kawasan karya cipta berkomitmen mengembangkan seni budaya dan ilmu pengetahuan di daerahnya, kreasi/karya cipta bersifat tradisional maupun kontemporer dan menjadi identitas suatu wilayah, Karya cipta terdaftar melalui e-Hakcipta, serta terdapat upaya pewarisan karya cipta dan ilmu pengetahuan tersebut dari generasi ke generasi.
“Kawasan Karya Cipta tersebut diharapkan berpotensi ekonomi dan dapat menjadi daya tarik wisata,” tambah Anggoro. (Red-dok, Humas Kemenkumham Kalteng, Maret 2023).
Foto Dokumentasi :