Palangka Raya – Kantor Wilayah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Perancangan Peraturan Daerah yang memerlukan tindak lanjut di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah pada hari Jum’at (14/07/2023). Rancangan Peraturan Daerah dilakukan pengharmonisasian adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Lapak Jaru.
Rapat pengharmonisasian ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi SH.,MH) dan dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah Bapak Yeppy Kustiwae, S.Hut.,M.P., selaku JFT Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada Kesempatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan penguatan dan pemahaman lebih lanjut kepada perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dalam melaksanakan penyusunan dan pengharmonisasian rancangan peraturan daerah terkait pengelolaan taman hutan raya agar sesuai dengan kearifan lokal di daerah dan aturan-aturan dasar kehutanan.
Selanjutnya Bapak Yeppy Kustiwae, S.Hut.,M.P dalam paparannya menyampaikan bahwa Penunjukkan Taman Hutan Raya Lapak Jaru didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.240/ Menlhk/Setjen/PKTL.2/3/ 2016 Tanggal 24 Maret 2016 Tentang Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi menjadi Taman Hutan Raya (TAHURA) Lapak Jaru serta Penunjukan Areal Penggunaan Lain menjadi Taman Hutan Raya (TAHURA) Lapak Jaru di Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya dilakukan Penetapan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 5353/ MENLHK-PKTL/ KUH/ PLH.2/ 5/ 2019 tentang Penetapan Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru seluas 4. 117,30 (Empat Ribu Seratus Tujuh Belas dan Tiga Puluh Perseratus) Hektar di Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah.
Beliau menyampaikan bahwa dalam hal penyusunan rancangan peraturan daerah taman hutan raya perlu dibentuk OPD yang khusus menangani Taman Hutan Raya di Kabupaten Gunung Mas dan dalam hal pendanaan dapat bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Beliau juga mengapresiasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah mendampingi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam Penyusunan dan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Lapak Jaru.
Pada akhir kegiatan, Yusuf Salamat, SH.,MH selaku kordinator Perancang Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengucapkan terimakasih kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah yang telah memberikan penguatan dan pemahaman bagi perancang dan analis hukum Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Tengah terkait penyusunan dan pengharmonisasian rancangan peraturan daerah tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Lapak Jaru. (Reddok, Humas Kalteng, Juli 2023).
Foto Dokumentasi: