Sampit – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah terdiri dari Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, Kepala Sub. Bidang Penindakan Keimigrasian berserta staf berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Selasa (28/03)
Kunjungan ini dalam rangka melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan tugas teknis keimigrasian di bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Muhamad Irham Anwar selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian memberikan pengarahan terkait penguatan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM serta isu-isu aktual, diantaranya terkait situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat saat ini dimana perilaku dan gaya hidup pejabat publik menjadi sorotan utama karena dinilai terlalu mewah dan berlebihan serta gemar memamerkannya melalui akun media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, TikTok dan lainnya.
Muhamad Irham Anwar menyampaikan agar Menjaga sikap serta berperilaku terhormat dalam kehidupan sehari-hari baik dalam hubungan kedinasan maupun kehidupan bermasyarakat serta tidak menunjukan sikap konsumtif dan gaya hidup mewah yang mencerminkan budaya hedonisme sehingga dapat mengundang penilaian negatif oleh masyarakat sebagaimana hal ini ditekankan juga pada surat Direktur Intelijen Keimigrasian tertanggal 03 Maret 2023 Hal Pengamanan Personel di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan oleh Hendar Setiawan selaku Kepala Sub. Bidang Penindakan Keimigrasian memberikan apresiasi terkumpulnya data dukung Target Kinerja B03 Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dengan tepat waktu serta evaluasi pelaksanaan pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Ditambahkan oleh Kholilur Rohman selaku Sub. Bidang Intelijen Keimigrasian dalam kesempatan ini juga menyampaikan untuk menjadi perhatian bagi operator LHI dan Kirka mengingat bahwa saat ini pelaporan LHI dan Kirka telah menjadi salah satu butir kegiatan SKP di lingkungan Keimigrasian dan UPT Imigrasi.
Sesuai dengan Surat Edaran Plt.Direktur Jenderal Imigrasi Tanggal 7 Desember 2022 perihal Kewajiban Pengisian LHI. (Reddok, Humas Kalteng, Maret 2023).
Foto Dokumentasi: