Selasa, 28 Maret 2023, Bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, DPRD Kabupaten Pulang Pisau melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang di hadiri langsung oleh Ketua Bapemperda (Edwin Mandala) berserta anggota Bapemperda melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, adapun maksud tujuan koordinasi tersebut dalam rangka fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.
Koordinasi dan konsultasi tersebut di terima oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Benny Yuandrias) didampingi JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya (Nor Asriadi) dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Pulang Pisau.
Pada kesempatan tersebut disampaikan Ketua Bapemperda (Edwin Mandala) bahwa DPRD Kabupaten Pulang Pisau memiliki 1 (satu ) Raperda inisiatif yang berkaitan dengan perlindungan terhadap Perempuan dan Anak dari tindak Kekerasan, dimana inisiasi tersebut muncul karena memperhatikan fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus meningkat sehingga perlu untuk di buat regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah.
Disampaikan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (benny Yuandrias) bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan fasilitasi terkait pembentukan produk hukum daerah, sehingga secara tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkumham siap memfasilitasi DPRD maupun pemerintah daerah dalam hal pembentukan produk hukum daerah di wilayah Kabupaten Pulang Pisau pada khususnya. (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Maret 2023)